Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Organisasi lingkungan hidup independen Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh secara tegas menolak hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) satu perusahaan yang bergerak di bidang bahan galian biji besi di Kota Subulussalam.

"Kami akan melayangkan gugatan, jika Pemerintah Aceh menerbitkan izin lingkungan untuk PT PT Organik Semesta Subur/OSS," tegas Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan telah memperhatikan surat kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh Nomor: 545/152/75.110.2/2015 tertanggal 23 Oktober 2015.

Walhi juga telah menyampaikan penokakan meski perusahaan itu memiliki kewajiban untuk membayar royalti mencapai Rp410 juta pada saat surat kepala dinas tersebut diterbitkan.

"Penolakan ini dilatarbelakangi tak disiplin perusahaan OSS dalam melaksanakan kewajiban. Jaringan masyarakat tambang telah membuat pengaduan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 24 Juni 2017," katanya.

Walhi disebutnya telah menemukan kawasan yang diajukan sebagai eksplorasi oleh perusahaan galian biji besi itu memiliki kemiringan dan ketinggian yang dapat membahayakan lingkungan.

Potensi bencana alam seperti tanah longsor di lokasi eksplorasi pada hulu sungai setempat di Kecamatan Suatan Daulat, Subulussalam, berpeluang terjadi.

Selain itu, ucapnya, bila izin diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, maka bisa mencemari air sungai yang menjadi sumber hidup warga yang berada di hilir sungai atau menyebabkan krisis air bersih.

"Dalam kerja-kerja pertambangan, kita butuh kepastian hukum. Lalu jaminan dana reklamasi, janji penghijauan dan berbagai kegiatan yang akan dilakukan dalam AMDAL masih rancu. Kalau boleh Walhi bilang, janji semu," terangnya.

Ia menambahkan total luas area diberikan untuk izin lingkungan kepada OSS mencapai 990 hektare.

"Padahal kita tahu, dampak negatif baru dirasakan warga di kemudian hari," ujar Nur.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Rasumin Pohan pernah menyampaikan protes keras terkait pengumuman hasil AMDAL PT Organik Semesta Subur di Kecamatan Sultan Daulat.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan mempertanyakan langsung tentang kegiatan ini. Tapi mereka tidak menggubrisnya," kata dia.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Subulussalam, Ramlan Efendi, cuma memberi sinyal bahwa terdapat kejanggalan dalam penerbitan hasil AMDAL OSS.


Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017