Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap pelaku tindak pidana judi daring atau online serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi di Aceh Selatan, Rabu, mengatakan pelaku berinisial RB (23), warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

"RB ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan praktik judi daring. RB ditangkap di sebuah tempat di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan," kata Fajriadi.

Sebelumnya, kata Fajriadi, masyarakat melaporkan maraknya judi daring di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang. Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menyelidiki informasi masyarakat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tim menangkan RB yang sedang bermain judi online pada Selasa (14/1) pukul 23.00 WIB. Bersama RB, turut diamankan barang bukti di antaranya gawai, akun dengan saldo Rp112 ribu, dan lainnya.

Baca: Polisi serahkan tiga tersangka judi online ke jaksa

Ia menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan (RB) Selasa (14/1) pukul 23.00 WIB.

"RB ditangkap saat bermain judi di website Ultra 88 dengan saldo Rp112 ribu. RB bermain judi online dengan akun Kanwil 12 serta menggunakan rekening melalui aplikasi Dana sebagai sarana transaksi," katanya. 

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan RB beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. RB disangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terkait pengungkapan tersebut, Fajriadi mengingatkan masyarakat tidak terlibat praktik perjudian apa pun jenisnya. Praktik judi merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

"Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Aceh Selatan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Jangan segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang dikenal," kata Fajriadi.

Baca: Kejari Bireuen eksekusi hukuman cambuk delapan terpidana judi

 

Pewarta: Risky Hardian Saputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025