Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Partai Daerah Aceh (PDA), partai lokal di Aceh, menargetkan 10 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu legislatif 2019.

"Kami menargetkan 10 kursi DPRA pada Pemilu legislatif mendatang atau satu daerah pemilihan satu kursi," kata Ketua PDA Jamaluddin di Banda Aceh, Sabtu.

Selain pemilu DPRA, Jamaluddin menyebutkan PDA juga menargetkan satu kursi setiap pemilihan kursi DPR kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Jamaluddin menyebutkan, PDA secara administrasi merupakan partai lokal baru di Aceh. Namun secara emosional, PDA merupakan partai lokal yang sudah mengikuti dua pemilu legislatif dengan nama lain.

Pada pemilu legislatif 2009, PDA dengan nama Partai Daulat Aceh dan pada pemilu legislatif dengan nama Partai Damai Aceh.

"Secara administrasi, PDA merupakan partai baru dengan badan hukum baru dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun kader PDA juga merupakan kader partai dengan nama sebelumnya," kata dia.

Jamaluddin menjelaskan, PDA merupakan representatifnya ulama. Tujuannya, agar ulama bisa masuk parlemen dan menjadi bagian pengambil kebijakan dalam pemerintahan.

Sebelumnya, PDA menyampaikan dokumen pendaftaran sebagai peserta pemilu legislatif ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Dalam dokumen pendaftaran, sebut Jamaluddin, PDA melampirkan 22 dari 23 kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota di Aceh.

"Kami berharap PDA diterima sebagai peserta pemilu legislatif 2019, sehingga target perolehan kursi setiap daerah pemilihan, baik DPR provinsi maupun kabupaten/kota bisa kami raih," kata Jamaluddin. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017