Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Aceh menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar Rp3,15 juta.

"UMP sebesar Rp3,15 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak atau KHL di Provinsi Aceh," kata Sekretaris KSPI Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa.

Habibi menyatakan, jumlah UMP tersebut dihitung berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di 11 kabupaten/kota di Aceh. Bahkan ada kabupaten/kota di Aceh, kebutuhan hidupnya lebih tinggi di banding rata-rata.

Selama ini, kata dia, UMP Aceh sebesar Rp2,5 juta. Jumlah tersebut tidak memenuhi kebutuhan hidup pekerja, khususnya yang sudah berkeluarga dan memiliki beberapa anak.

Oleh karena itu, kata Habibi Inseun, KSPI meminta Gubernur Aceh menetapkan upah minimum Rp3,15 juta. Atau paling tidak upah minimum berkisar di atas Rp3 juta.

"Kami akan terus menyuarakan upah minimum pekerja sesuai dengan kebutuhan hidup layak, sehingga pekerja Aceh bisa sejahtera dan sesuai yang diamanahkan undang-undang," kata Habibi Inseun.

Habibi mengatakan, saat ini UMP Aceh 2018 belum ditetapkan. Dewan Pengupahan Aceh yang di dalamnya termasuk unsur KSPI belum memberikan rekomendasi besaran upah minimum kepada Gubernur Aceh.

"Memang seharusnya UMP Aceh 2018 diumumkan per 1 November ini. Namun, Dewan Pengupahan belum memberikan rekomendasi. Namun, batas pengumumannya hingga 20 November," pungkas Habibi Inseun. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017