Singkil (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tani Bergerak sepakat membentuk tim identifikasi lahan 600 hektare milik warga yang telah diserahkan perusahaan perkebunan.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid kepada wartawan Kamis mengatakan, namun dalam musyawarah tersebut masyarakat juga menuntut Pemkab Aceh Singkil untuk mengusut lahan 2.581 hektare yang bersengketa dengan PT Delima Makmur.

Selanjutnya,menunjukkan lahan 600 hektare yang pernah dibebaskan PT Perkebunan Delima Makmur kepada masyarakat disaksikan juga oleh Pemkab setempat, namun selaku pucuk pimpinan tidak serta merta langsung bisa memvonis, karena itu kewenangan provinsi.

"Nah, untuk permintaan mereka ini, kami telah musyawarah sejenak untuk melakukan konsolidasi, bagaimana jawaban yang akan kita berikan kepada masyarakat yang telah berdemonstrasi," kata Dulmusrid.

Setelah melakukan rapat antara eksekutif dan legislatif yang hadir, kata Dulmusrid, jawaban yang dihasilkan adalah status lahan 600 hektare yang pernah dibebaskan perusahaan perkenunan, Pemkab akan segera membentuk tim, yang dimulai pada Senin (6/11).

"Artinya bukan langsung turun ke lapangan, tapi timnya akan kita bentuk payung hukumnya dulu oleh oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil," ujar dia.

Selanjutnya, sambung Dulmusrid, terhadap tuntutan lahan 2.851 hektare, Pemkab akan melakukan rekomendasi atas dasar permintaan Aliansi Tani Bergerak.

"Atas dasar itulah nantinya akan kita kirim ke Pemerintahan Provinsi agar nanti Gubernur Aceh yang menentukan itu tanah yang bermasalah untuk dijadikan status quo, atau tidak, karena lahan seluas 2.581 hektare itu belum mempunyai status quo, sedangkan lahan 600 hektare sudah dibebaskan tahun 2012," jelas Dulmusrid.

Dalam hal ini Dulmusrid menyimpulkan, Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil akan membentuk tim untuk melakukan identifikasi dilahan seluas 600 hektare.

"Tentunya kita juga akan mendesak Pemerintahan Provinsi untuk memberikan status quo tanah yang dikuasai perusahaan Delima. Bila tanah itu sudah menjadi status quo maka tidak boleh diganggu gugat oleh perusahaan, selanjutnya dikembalikan kepada negara atau kepada masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017