Langsa (ANTARA Aceh) - Badan Norkotika Nasional (BNN) berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 212,5 kilogram dilokasi yang berbeda dari empat tersangka di wilayah Aceh Timut, Provinsi Aceh, Minggu.

"Dari empat kali penangkapan dilokasi berbeda keseluruhan berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 gram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10.000 butir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers di halaman Polres Kota Langsa, Minggu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, dalam operasi gabungan selama tiga pekan, dilokasi yang berbeda turut diamankan empat tersangka.

"Penangkapan atau pemutusan sindikat narkotika tersebut dilokasi yang berbeda, dua dijalan nasional kawasan Aceh Timur dan satu lagi disimpan digudang atau di timbun," ujar Irjen Pol Arman Depari yang turut didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, unsur BNN dan Perwakilan Kota Kodim Langsa.

"Ke empat orang tersangkat berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun," sebut Deputi Pemberantasan BNN.

Deputi Pemberantangan BNN juga menyampaikan, norkotika tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan.

"Narkoba itu semua berasal dari Malaysia dan berkolaborasi dengan sindikat Aceh dan Indonesia dari jalur laut menggunakan kapal nelayan," sebutnya lagi.

Lebih lanjut katanya, narkoba itu semua direncanakan akan pasarkan ke wilayah Sumatera, Bali bahkan Palembang dan wilayah Indonesia lainnya.

"Norkaba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini kita telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tuturnya.

Pada kesempatan itu Arman menyatakan, untuk mencengah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak ditanah air termasuk penegak hukum di Negera Malaysia.

"Ke empat tersangkat ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," tambah Deputi Pemberantangan BNN.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017