Pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda sepakat membentuk tim satuan tugas khusus (Satgassus) untuk penertiban pertambangan ilegal yang ada di tanah rencong agar terkelola lebih baik.
"Iya pasti, dan kami sudah siap untuk membentuk Satgas ke lapangan dalam waktu dekat ini," kata Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Mualem usai memimpin rapat koordinasi terkait langkah penertiban pertambangan ilegal di Aceh bersama unsur Forkopimda, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemerintah kabupaten/kota, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, disepakati pembentukan Satgas yang bertugas untuk penerbitan perihal administrasi perizinan, sosialisasi hingga edukasi kepada masyarakat.
Baca: WALHI desak bongkar dugaan setoran Rp360 miliar dari tambang emas ilegal Aceh
Kemudian didalamnya, juga dibentuk Satgassus yang bertugas melakukan penertiban tambang ilegal di lapangan, melibatkan kepolisian dan TNI.
"Kami sudah sepakat untuk melihat Aceh ke masa depan. Terutama sekali dari pertambangan, perkebunan, dan lain-lain minerba di Aceh. Maka, sepakat kita tangani dan tertibkan di lapangan tidak lama lagi," ujar Mualem.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menjelaskan, dalam tim Satgas nantinya juga dibentuk Satgassus yang hanya diisi oleh pemerintah Aceh, TNI (Kodam IM), dan kepolisian (Polda Aceh).
Sejauh ini, Satgassus masih dalam proses pembentukan, dan Gubernur Aceh sudah memerintahkan Dinas ESDM untuk berkoordinasi dengan Polda Aceh, Kodam IM.
Baca: Polda Aceh siap dukung pembentukan WPR cegah penambangan ilegal
Satgassus ini, lanjut Sekda, nantinya hanya beroperasi singkat untuk penertiban pertambangan ilegal di lokasi saja, diperkirakan dalam hitungan minggu selesai.
"Satgassus ini singkat, beberapa minggu untuk aksi penertiban sampai dengan selesai," jelas M Nasir.
Dirinya menambahkan, setelah penertiban ini dilakukan, kepada masyarakat atau pelaku usaha dibolehkan untuk mengurus perizinan dengan membentuk koperasi.
"Nanti setelah penertiban ini dilakukan penataan kembali, bagi yang mau berusaha dapat mengurus perizinan melalui pengelolaan koperasi, langkah ini penting agar kedepan diketahui pasti di mana titiknya. Serta dapat mencegah penggunaan merkuri atau air raksa," kata M Nasir.
Sebagai informasi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal di tanah rencong untuk mengeluarkan seluruh alat berat (beko/eskavator) dari hutan Aceh sebelum dilakukan langkah tegas dalam dua pekan ke depan.
Baca: Tambang emas ilegal diberi waktu 2 minggu untuk keluar dari hutan Aceh
Kemudian, juga telah mengeluarkan Ingub Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Peringatan tersebut disampaikan setelah adanya laporan DPR Aceh melalui panitia khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9).
Temuan hasil Pansus DPR Aceh itu menyebutkan bahwa terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie.
Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan.
Jika dikalkulasikan, uang yang diperoleh dari penyetoran tersebut sebanyak Rp360 miliar per tahun. Praktik ini telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya untuk memberantasnya.
Baca: Tambang Emas di Abdya: Ancaman Nyata terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Hak Masyarakat
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025