Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, di Banda Aceh, Selasa malam.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh pemerintah Aceh dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forkopimda Aceh, di Banda Aceh.
Dalam arahannya, Dek Fadh menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.
Poin pertama, kata dia, difokuskan pada penuntasan penanganan darurat infrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.
“Kemudian, melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujarnya.
Dek Fadh juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman serta potensi bencana susulan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” demikian Dek Fadh.
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026