Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Polda Aceh, menangkap dua tersangka narkoba beserta barang bukti sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap saat hendak melintas di depan Mapolres Aceh Tamiang di Kuala Simpang.
"Kedua tersangka ditangkap Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.40 WIB. Mereka ditangkap ketika melintas di depan Mapolres Aceh Tamiang," kata Kombes Goenawan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tersangka yakni Fah alias Dedek bin Mah (41), pekerja petani atau pekebun, dan FR bin Sal (48), pekerjaan wiraswasta.
Kedua tersangka warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kata Kombes Goenawan.
"Dari tangan tersangka turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 46,87 gram dan satu truk kuning dengan nomor polisi BL 8535 F," kata dia.
Kombes Goenawan menyebutkan kronologis penangkapan dua tersangka narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polres Aceh Tamiang dipimpin Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata menggelar razia di depan Mapolres Aceh Tamiang.
Ketika truk dicurigai melintas, polisi langsung menghentikannya. Polisi melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba di bawah jok atau kursi.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan. Setelah diperiksa, tersangka Fah menyebutkan sabu-sabu tersebut milik temannya bernama Ud," papar dia.
Polisi pun kemudian mencari dan mendatangi rumah Ud di Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, namun tidak ada di rumahnya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka bernama Udin masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Goenawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap saat hendak melintas di depan Mapolres Aceh Tamiang di Kuala Simpang.
"Kedua tersangka ditangkap Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.40 WIB. Mereka ditangkap ketika melintas di depan Mapolres Aceh Tamiang," kata Kombes Goenawan.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, tersangka yakni Fah alias Dedek bin Mah (41), pekerja petani atau pekebun, dan FR bin Sal (48), pekerjaan wiraswasta.
Kedua tersangka warga Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kata Kombes Goenawan.
"Dari tangan tersangka turut diamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 46,87 gram dan satu truk kuning dengan nomor polisi BL 8535 F," kata dia.
Kombes Goenawan menyebutkan kronologis penangkapan dua tersangka narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polres Aceh Tamiang dipimpin Kabag Ops AKP Joko Kusumadinata menggelar razia di depan Mapolres Aceh Tamiang.
Ketika truk dicurigai melintas, polisi langsung menghentikannya. Polisi melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba di bawah jok atau kursi.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan. Setelah diperiksa, tersangka Fah menyebutkan sabu-sabu tersebut milik temannya bernama Ud," papar dia.
Polisi pun kemudian mencari dan mendatangi rumah Ud di Dusun Bandar Baru, Desa Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, namun tidak ada di rumahnya.
"Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka bernama Udin masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Goenawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017