Singkil (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan tidak ada pulau di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, yang diklaim masuk dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara.

"Empat pulau di Pulau Banyak tidak ada yang diklaim," jawab Gubernur ringkas ketika dikonfirmasi wartawan di Singkil, Minggu, dalam agenda kunjungan kerja tinjau bencana banjir di Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut informasi, empat pulau yang saat ini masuk ke dalam Peta Alokasi Ruang RZWP-3-K Sumatera Utara tersebut yakni, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang selama ini merupakan bagian wilayah Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

"Ke empat pulau itu dimasukan peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumatera Utara, dalam rapat konsultasi publik dokumen antara rencana penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kantor Gubernur Sumut tanggal 9 November 2017, kami menolak itu," kata Muhammad Ichsan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Aceh Singkil, Sabtu(11/11).

Padahal, kata Ichsan, berdasarkan kesepakatan bersama sejak tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara telah disepakati bahwa penyelesaian batas wilayah kedua provinsi berpedoman pada peta Topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978. Skala 1: 50.000.

"Kesepakatan kami dengan Sumut dalam pemetaan wilayah itu dasarnya adalah pemetaan topografi TNI Angkatan Darat, tetapi acuan yang digunakan oleh Sumatera Utara saat ini berbeda yaitu badan informasi giospasial," kata Ichsan.

Mengacu pada Peta Topografi TNI-AD tahun 1978, keempat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara jelas masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang penegasan batas wilayah antara provinsi daerah tingkat satu Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh dan pertemuan kedua belah pihak di Jakarta pada tahun 2002.

"Oleh karena itu dalam rapat tersebut kami meminta pulau-pulau itu harus dikeluarkan dari Peta Alokasi Ruang RZWP-3-K Sumatera Utara karena pulau-pulau itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Aceh," tegasnya.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017