Sabang (ANTARA Aceh) - Empat paus (mamalia) yang mati terdampar di Pantai Ujung Kareung, Gampong Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa, segera dikuburkan.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan empat paus yang mati itu akan segera dikuburkan," kata Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh Basri ketika dihubungi di Sabang, Selasa.

Kepala PSDKP Aceh mengakui, Senin (13/11) mamalia yang dilindungi itu bersama kawanannya sebanyak 10 ekor terdampar di Pantai Ujong Kareung, Aceh Besar dan para petugas sudah berupaya untuk menyelamatkannya dengan mengevakuasi ke laut lepas.

"Kemaren petugas sudah mengevakuasi paus itu ke laut dan pagi ini ditemukan di pantai semula sudah mati," ujar Basri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ke empat paus itu mati terpisah, tiga diantaranya mati di laut kemudian dibawa arus dan terdampar di Pantai Ujung Kareung, Gampong Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar dan satu lagi ditemukan mati di pantai yang sama jaraknya berkisar 200-an meter.

"Paus yang mati ini diperkirakan sakit dan satu lagi terluka dibagian ekor," ungkapnya.

Secara terpisah, Sekretaris Panglima Laot Aceh (lembaga Adat Laut) Cut Miftah menyampaikan, sebelum paus itu terdampar di Pantai Ujung Kareung, Aceh Besar sejumlah nelayan melihat kawanan paus sekira 2 mil dari lepas pantai.

"Sebelum paus terdampar Senin tepatnya pukul 09.00 WIB nelayan mengakui melihat kawanan paus sekitar 40 ekor di laut Ujong Kareung (Aceh Besar)," sebutnya.

Sekretaris Panglima Laot Aceh itu juga mengungkapkan, paus yang mati itu merupakan jenis sperma dan migrasi ke seluruh dunia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hiu-paus (rhincodon typus/mamalia) itu sebagai hewan dilindungi dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017