Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kantor Pajak Pratama (KPP) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, hingga Maret 2017 menerima mengumpulkan surat pernyataan harta (SPH) dari ratusan badan usaha dan wajib pajak perseorangan dari program tax amnesty senilai Rp5,7 miliar.

Kasubbag Umum KPP Tapaktuan, Anhar di Tapaktuan, Selasa mengatakan, para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di KPP Tapaktuan tersebut berasal dari tiga kabupaten dibawah ruang lingkup kerja mereka, yakni Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya) dan Simeulue.

"Program tax amnesty yang diberlakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha dan wajib pajak perseorangan di tiga kabupaten tersebut. Buktinya, selama kurun waktu Juli 2016 sampai Maret 2017 sudah mencapai Rp5,7 miliar tunggakan pajak yang dilaporkan untuk dilakukan penghapusan," katanya.

Menurutnya, sejak diterapkan program tax amnesty oleh Kementerian Keuangan, ratusan wajib pajak baik badan usaha maupun perseorangan secara suka rela mendatangi Kantor Pajak Pratama Tapaktuan melaporkan keberadaan harta bendanya yang selama ini tertunggak pajak pada pemerintah.

Namun demikian, berdasarkan hasil pendataan pihaknya diperkirakan masih banyak lagi badan usaha dan wajib pajak perseorangan di tiga kabupaten itu yang belum mengikuti program tax amnesty tersebut.

Hal itu, kata dia, disebabkan para wajib pajak tersebut banyak yang belum mengetahui manfaat dan tujuan dari diberlakukannya tax amnesty, padahal program itu sangat bermanfaat bagi mereka sendiri.

Buktinya, lanjut Anhar, terhadap badan usaha maupun wajib pajak perseorangan yang telah mengikuti program tax amnesty di KPP Tapaktuan, saat ini telah rutin membayarkan setoran pajaknya kepada negara, karena langkah itu dipandang perlu untuk memperlancar kegiatan usaha yang sedang dijalankan maupun untuk lebih memperjelas status harta yang mereka miliki atau kuasai tersebut.

"Mereka-mereka yang sebelumnya mengikuti program tax amnesty, sekarang ini sudah rutin menyetorkan kewajiban pajaknya ke negara. Langkah ini tidak hanya menguntungkan mereka sendiri tapi juga memberi kontribusi maksimal untuk kemajuan pembangunan negara ke depannya," kata Anhar.

Dia menyebutkan, terhadap badan usaha atau wajib pajak perseorangan yang memiliki omset mencapai Rp4,8 miliar ke bawah, hanya dipungut pajak sebesar 1 persen.

Meskipun demikian, kata dia, sampai saat ini masih banyak juga wajib pajak yang masih menunggak.


Target Penerimaan Pajak

Dalam kesempatan itu, Anhar juga menginformasikan bahwa KPP Tapaktuan telah menetapkan target penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun 2017 mencapai Rp284 miliar.

Dari target itu, kata dia, terhitung sampai bulan November 2017 telah terealisasi 54 persen. Terkait sisanya, pihak KPP Tapaktuan sangat optimis akan mampu dipenuhi sampai berakhirnya tahun anggaran 2017.

"Target penerimaan pajak sebesar itu merupakan penerimaan pajak dari tiga kabupaten yakni Aceh Selatan, Abdya dan Simeulue. Sampai saat ini telah terealisasi mencapai 54 persen itu tergolong sudah cukup maksimal. Itu merupakan berkat kerja keras dan dukungan maksimal dari semua pihak," ungkapnya.

Dia menjelaskan, jenis-jenis pajak yang dipungut KPP Tapaktuan adalah PPH dan PPN. Kemudian pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, menurutnya pengutannya telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

"Untuk mengoptimalkan pungutan pajak di desa-desa khususnya dalam penggunaan dana desa, kami juga telah merencanakan akan menggelar penyuluhan dan sosialisasi dengan masing-masing perangkat desa terkait pungutan pajak PPH dan PPN dalam penggunaan dana desa," katanya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017