Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, Polda Aceh, menangkap seseorang yang diduga membawa dua gading gajah ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembawa dua gading gajah ilegal yang ditangkap tersebut berinisial SD alias Darmin, warga Aceh Tamiang.
"Tersangka SD ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Kuala Simpang dengan menggunakan mobil, Selasa (14/11), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, mobil SD dihentikan polisi dan setelah diperiksa ditemukan dua gading gajah dengan panjang 65 centimeter.
"Diduga gading gajah tersebut hendak diselundupkan ke luar Aceh. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian di Aceh Tamiang," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan ditangkapnya pembawa gading tersebut diduga ada kaitannya dengan temuan bangkai gajah di kawasan Aceh Timur.
"Kuat dugaan ditangkapnya pembawa gading dengan temuan bangkai gajah tersebut. Kami akan menelusurinya apakah tersangka satu jaringan atau tidak," katanya.
Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan SD alias Darmin dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk jaringan perdagangan gading gajah ilegal. Untuk saat ini, tersangka SD diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pembawa dua gading gajah ilegal yang ditangkap tersebut berinisial SD alias Darmin, warga Aceh Tamiang.
"Tersangka SD ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Kuala Simpang dengan menggunakan mobil, Selasa (14/11), sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, mobil SD dihentikan polisi dan setelah diperiksa ditemukan dua gading gajah dengan panjang 65 centimeter.
"Diduga gading gajah tersebut hendak diselundupkan ke luar Aceh. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian di Aceh Tamiang," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
Kombes Pol Erwin Zadma menyebutkan ditangkapnya pembawa gading tersebut diduga ada kaitannya dengan temuan bangkai gajah di kawasan Aceh Timur.
"Kuat dugaan ditangkapnya pembawa gading dengan temuan bangkai gajah tersebut. Kami akan menelusurinya apakah tersangka satu jaringan atau tidak," katanya.
Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan SD alias Darmin dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk jaringan perdagangan gading gajah ilegal. Untuk saat ini, tersangka SD diamankan di Mapolres Aceh Tamiang," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017