Singkil (ANTARA Aceh) - Sejumlah anggota DPRK Aceh Singkil melayangkan surat mosi tak percaya terhadap Yulihardin SAg salah seorang Wakil Ketua DPRK, karena penyalahgunaan wewenang menambahkan pagu anggaran Rp42 juta untuk kepentingan pribadi.

Seorang anggota DPRK Aceh Singkil Frida Siska kepada wartawan di Singkil, Rabu menyatakan, surat pernyataan mosi tak percaya yang lengkap ditanda tangani sejumlah anggota DPRK lainnya telah diserahkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Frida Siska mengatakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPK Sekertariat Dewan ada ketidak sesuaian pagu anggaran yang dibahas di Komisi I, dengan hasil akhir yang sudah diinput (dimasukkan).

"Kami melihat ada penambahan pagu sebesar Rp42 Juta pada pos belanja anggaran langsung Sub belanja rapat-rapat koordinasi luar daerah mata rekening perjalanan dinas pimpinan DPRK, sehingga terkesan ada kecurangan," ujarnya.

Padahal, kata Siska, pihak legislatif dan eksekutif dalam melakukan proses pemutusan pagu anggaran telah melakukan penanda tanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBK 2017 pada bulan Nopember lalu dan melakukan pembahasan di komisi-komisi pada RKA SKPK dan telah dilakukan perbaikan-perbaikannya.

Melakukan investigasi terhadap sumber anggaran tersebut, diketahui ternyata ditambahkan setelah selesai pembahasan Komisi I.

"Kami juga sudah melakukan interview dengan Sekwan dan seluruh staf yang ternyata terlibat penambahan anggaran tersebut, atas permintaan Yulihardin untuk dimasukkan dalam RKA Sekwan pada pos SPPD pimpinan," ujar dia.

Atas penyalahgunaan wewenang itu, para komisi DPRK dan fraksi menyimpulkan bahwa Wakil Ketua DPRK Singkil Yulihardin telah melanggar tata-tertib legislatif tentang proses dan mekanisme pembahasan APBK.

Yulihardin telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPRK dengan memasukkan anggaran tanpa diketahui Badan anggaran Komisi I, katanya.

Bahkan, kata dia, yang bersangkutan telah melakukan pergeseran pagu tanpa persetujuan bersama dengan Bupati, sementara KUA dan PPAS sudah diteken bersama sebelum pembahasan RKA SKPK di komisi dan telah manfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hal itu kami meminta kepada pimpinan BKD agar menonaktifkan Yulihardin dan dilakukan proses investigasi lebih mendalam dan diberikan sanksi agar perbuatan ini tidak terulang lagi ke depannya," kata Siska. 

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017