Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Anggota DPR Aceh Jamaluddin T Muku menyarankan Gubernur Aceh merampingkan satuan kerja guna menghindari tumpang tindih program dan mengefisienkan anggaran.

"Kami menyarankan Gubernur Aceh merampingkan satuan kerja. Sebab, satuan kerja yang ada sekarang ini terlalu gemuk, sehingga menyebabkan pemborosan anggaran," kata Jamaluddin T Muku di Banda Aceh, Jumat.

Saat ini, sebut Jamaluddin, Pemerintah Aceh memiliki Satuan Kerja Perangkat Aceh atau SKPA lebih dari 60 unit yang terdiri atas dinas, badan, dan lembaga lainnya.

Padahal, kata dia, pemerintah yang merupakan induk dari pemerintah daerah seperti Pemerintah Aceh, hanya memiliki kurang dari 40 satuan kerja.

Begitu juga dengan sejumlah pemerintah provinsi lainnya, satuan kerjanya tidak sebanyak Pemerintah Aceh.

Selain itu, jumlah satuan kerja yang banyak ini menyebabkan tidak sedikit program kerja yang tumpang tindih.

Malah, ada satuan kerja yang pejabat kuasa pengguna anggarannya berada di dinas atau badan lainnya.

"Misalnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR, pengguna anggarannya ada di Dinas Sosial. Begitu juga dengan Badan Reintegrasi, serta majelis pendidikan, dan lainnya, juga ada pengguna anggaran di satuan kerja lainnya," kata dia.

Dari sisi anggaran, tambah Jamaluddin T Muku, banyak satuan kerja tersebut menyebabkan pemborosan anggaran. Terutama dalam membayar tunjangan kerja pejabat, baik kepala, kepala bidang, maupun pejabat eselon di bawahnya lagi.

"Bayangkan saja, tunjangan seorang kepala dinas mencapai Rp12 juta, kepala bidang Rp8 juta per bulannya. Kalau satuan kerja ini dirampingkan, berapa anggaran yang bisa dihematkan," papar Jamaluddin T Muku.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, perampingan hanya bisa dilakukan dengan merevisi qanun atau peraturan daerah yang mengatur struktur organisasi tata kerja atau SOTK Pemerintah Aceh.

Revisi peraturan daerah tersebut harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dan masih ada pemerintah provinsi di Indonesia memedomani peraturan pemerintah tersebut.

"Revisi qanun atau peraturan daerah tentang satuan kerja atau SOTK ini merupakan hak Gubernur. Karena itu, kami meminta Gubernur Aceh mengajukan revisi qanun tersebut guna merampingkan jumlah satuan kerja yang ada di pemerintah provinsi," pungkas Jamaluddin T Muku.

Pewarta: Haris SA

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018