Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Praktek penangkapan ikan yang menyalahi aturan (ilegal fishing) telah berkurang di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara, kata pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Mutu Sumber Daya pada Dinas Kelautan Perikanan Aceh Utara, Razali di Lhokseumawe, Kamis menyatakan, berkurangnya praktek ilegal fishing tersebut ditandai dengan minimnya laporan nelayan tradisional.

Ia menyebutkan, biasanya jika ada gangguan terhadap praktek ilegal fishing, nelayan akan datang ke dinas untuk memberikan laporan, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.

"Jika ada gangguan terkait ilegal fishing dan lainnya, biasanya masyarakat nelayan akan datang kepada kita mengadu, akan tetapi dalam dua bulan terakhir ini pengaduan nelayan berkurang," ungkap Razali.

Dikatakan, berkurangnya pengaduan masyarakat terkait aksi ilegal fishing di wilayah perairan Aceh Utara, bukan tanpa sebab. Pada pertengahan tahun 2017, pihaknya sudah pernah melakukan patroli bersama dengan Satpol Air dan berhasil menemukan dua kapal nelayan yang menangkap ikan dengan jaring pukat trawl.

"Pertengahan bulan November 2017, karena adanya laporan masyarakat nelayan tentang aksi ilegal fishing. Kita turun bersama Satpol Air dan berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan pukat harimau. Mungkin karena adanya patroli yang kita lakukan, makanya aksi ilegal fishing berkurang di Aceh Utara," katanya.

Tambahnya, untuk praktek ilegal fishing di sekitar perairan yang dekat dengan wilayah pesisir, umumnya dilakukan oleh nelayan Aceh sendiri yang menggunakan jaring pukat trawl dan ada yang menyalahi wilayah penangkapan.

Sedangkan nelayan luar negeri, jarang yang beroperasi ke sekitar wilayah pesisir dan lebih bermain di sekitar perbatasan laut Indonesia.

Namun, aksi nelayan asing diperairan Aceh Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, berkurang karena adanya patroli TNI AL, jelas Razali.


Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018