Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik pegawai negeri sipil Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang sebelumnya ditangkap karena menggunakan bom di perairan Simeulue, Aceh.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedelapan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Rezeki Nauli dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal yang digunakan untuk illegal fishing tersebut berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
"Kapal beserta delapan nelayan tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom di perairan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, pada Jumat (9/6)," kata Akhmadon.
Baca juga: PSDKP Lampulo periksa 15 nelayan diduga terlibat penangkapan ikan ilegal pakai kapal trawl
Adapun kedelapan nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni nakhoda kapal berinisial RI (53), AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni kapal dengan bobot 30 GT, dupa sebagai sumbu peledak bom, korek api, botol kaca untuk bahan peledak, lima tong ikan, serta ikan hasil tangkapannya berbagai jenis dengan berat mencapai empat ton.
Delapan nelayan jadi tersangka illegal fishing di perairan Simeulue Aceh
Selasa, 13 Juni 2023 13:50 WIB