Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Anggota Komisi III DPR RI HM Nasir Djamil meminta Menteri Hukum dan HAM mengevaluasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pascakerusuhan di penjara tersebut.
"Kami meminta evaluasi Lapas Banda Aceh termasuk petugas dan pejabatnya. Ada hal yang tidak dijalani, sehingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran di Lapas Banda Aceh," kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut dikemukakan HM Nasir Djamil di sela-sela kunjungan Komisi III DPR RI Lapas Banda Aceh.
Kunjungan tersebut dalam rangka mencari masukan terkait kerusuhan disertai pembakaran Lapas Banda Aceh yang terjadi pada Kamis (4/1).
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Aceh itu menyebutkan ada prosedur tetap atau protap yang tidak dijalani petugas di Lapas Banda Aceh, seperti penolakan pemindahan sejumlah narapidana yang memicu kerusuhan.
Seharusnya, kata dia, penolakan pemindahan narapidana tidak terjadi bila prosedur dijalani, yakni adanya narapidana menolak dipindahkan, sehingga diduga memprovokasi penghuni penjara lainnya hingga menimbulkan kerusuhan disertai pembakaran bangunan penjara.
"Bahkan ada mobil polisi yang dibakar dalam insiden tersebut. Membakar mobil polisi adalah perbuatan yang sangat berani. Dan kami menduga ini terjadi karena ada perlakuan istimewa diberikan kepada narapidana," kata dia.
Terkait kunjungan Komisi III DPR RI, kata dia, pihaknya ingin melihat dan mendengarkan langsung kronologi kejadian serta mencari masukan agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi sebelumnya pernah terjadi kerusuhan di Lapas Banda Aceh.
"Ini kejadian kedua di Lapas Banda Aceh sejak penjara ini beroperasi lima tahun lalu. Ke depan, masalah seperti ini perlu di antisipasi sedini mungkin dengan menjalankan prosedur sesuai aturan," kata HM Nasir Djamil.
LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan.
Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.
Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cidera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kami meminta evaluasi Lapas Banda Aceh termasuk petugas dan pejabatnya. Ada hal yang tidak dijalani, sehingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran di Lapas Banda Aceh," kata HM Nasir Djamil di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan tersebut dikemukakan HM Nasir Djamil di sela-sela kunjungan Komisi III DPR RI Lapas Banda Aceh.
Kunjungan tersebut dalam rangka mencari masukan terkait kerusuhan disertai pembakaran Lapas Banda Aceh yang terjadi pada Kamis (4/1).
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Aceh itu menyebutkan ada prosedur tetap atau protap yang tidak dijalani petugas di Lapas Banda Aceh, seperti penolakan pemindahan sejumlah narapidana yang memicu kerusuhan.
Seharusnya, kata dia, penolakan pemindahan narapidana tidak terjadi bila prosedur dijalani, yakni adanya narapidana menolak dipindahkan, sehingga diduga memprovokasi penghuni penjara lainnya hingga menimbulkan kerusuhan disertai pembakaran bangunan penjara.
"Bahkan ada mobil polisi yang dibakar dalam insiden tersebut. Membakar mobil polisi adalah perbuatan yang sangat berani. Dan kami menduga ini terjadi karena ada perlakuan istimewa diberikan kepada narapidana," kata dia.
Terkait kunjungan Komisi III DPR RI, kata dia, pihaknya ingin melihat dan mendengarkan langsung kronologi kejadian serta mencari masukan agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi sebelumnya pernah terjadi kerusuhan di Lapas Banda Aceh.
"Ini kejadian kedua di Lapas Banda Aceh sejak penjara ini beroperasi lima tahun lalu. Ke depan, masalah seperti ini perlu di antisipasi sedini mungkin dengan menjalankan prosedur sesuai aturan," kata HM Nasir Djamil.
LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan.
Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.
Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cidera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018