Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa masih menunggu instruksi KPU Pusat, menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, guna melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Jumat mengemukakan, prinsipnya sebagai penyelenggara siap melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang berada di wilayah kerjanya sebagaimana keputusan MK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/1), membacakan putusan yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019.
Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu 2017 yang diajukan Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Akan tetapi, lanjut dia, KIP Langsa menunggu instruksi KPU Pusat terkait pelaksanaan verifikasi dimaksud, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat petunjuk teknis berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kita siap laksanakan keputusan MK. Namun sebagai penyelenggara tingkat kabupaten/kota, harus menunggu instruksi atau rambu dari KPU Pusat berupa PKPU," sebut Ketua KIP dua periode ini.
Sejauh ini, KIP Kota Langsa telah melakukan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017, yang merupakan instrumen pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Agusni mengakui, pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Begitu juga dengan verifikasi faktual terhadap tiga partai politik lokal dan dua partai berbasis nasional.
"Kita verifikasi partai baru seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai SIRA, Partai Damai Aceh untuk Parlok dan Partai Perindo serta PSI untuk Parnas," jelas Agusni.
Menurut Agusni, sesuai UU No 7 tahun 2817, hanya partai baru saja yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Bila ada perintah sesuai regulasi untuk melakukan verifikasi kepada seluruh partai, tentu kami akan laksanakan, seperti putusan MK," kata mantan aktivis `98 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Jumat mengemukakan, prinsipnya sebagai penyelenggara siap melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang berada di wilayah kerjanya sebagaimana keputusan MK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/1), membacakan putusan yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019.
Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu 2017 yang diajukan Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Akan tetapi, lanjut dia, KIP Langsa menunggu instruksi KPU Pusat terkait pelaksanaan verifikasi dimaksud, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat petunjuk teknis berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kita siap laksanakan keputusan MK. Namun sebagai penyelenggara tingkat kabupaten/kota, harus menunggu instruksi atau rambu dari KPU Pusat berupa PKPU," sebut Ketua KIP dua periode ini.
Sejauh ini, KIP Kota Langsa telah melakukan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017, yang merupakan instrumen pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Agusni mengakui, pihaknya sudah melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2019. Begitu juga dengan verifikasi faktual terhadap tiga partai politik lokal dan dua partai berbasis nasional.
"Kita verifikasi partai baru seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai SIRA, Partai Damai Aceh untuk Parlok dan Partai Perindo serta PSI untuk Parnas," jelas Agusni.
Menurut Agusni, sesuai UU No 7 tahun 2817, hanya partai baru saja yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2014, hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
"Bila ada perintah sesuai regulasi untuk melakukan verifikasi kepada seluruh partai, tentu kami akan laksanakan, seperti putusan MK," kata mantan aktivis `98 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018