Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh, menetapkan 109.298 jiwa sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Umum legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.
"Penetapan ini merupakan serangkaian hasil pencocokan data pemilih (Coklit) di tingkat desa," sebut Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Minggu sore.
Jumlah DPS tersebut, ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS Pemilu 2019 di aula Kantor KIP setempat, Minggu (17/6), yang dihadiri sejumlah pimpinan partai politik, Panwaslih Kota Langsa dan unsur PPK.
Dikatakan Agusni, dalam rapat pleno tersebut turut ditetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Kota Langsa sebanyak 444 TPS.
"Selain 109.298 pemilih sebagai jumlah DPS, ditetapkan pula jumlah TPS sebanyak 444 untuk wilayah Kota Langsa," terang Agusni.
Agusni mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam proses pemuktahiran data pemilih hingga tahap daftar pemilih tetap nantinya benar-benar valid.
Sementara, Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Langsa, Syukri menyebut daftar pemilih sementara itu akan dibawa dalam rapat pleno tingkat KIP Aceh dan seterusnya di KPU pusat.
"Selanjutnya DPS ini akan diumumkan ke publik dari tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2018 untuk mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat," urai Syukri.
Dituturkan, proses penetapan DPS berdasarkan PKPU No.11/2018. Dimulai dari Coklit yang dilaksanakan petugas Pantarlih, kemudian disusun dan dilakukan rekapitulasi tingkat PPS dan PPK.
Berikut rincian daftar pemilih sementara di lima kecamatan se Kota Langsa yakni, Kecamatan Langsa Timur 10.305 jiwa, Kecamatan Langsa Barat 22.245 jiwa, Kecamatan Langsa Kota 25.926 jiwa, Kecamatan Langsa Lama 20.525 jiwa dan Kecamatan Langsa Baro 30.297 jiwa.
KIP Langsa tetapkan pemilih sementara
Senin, 18 Juni 2018 7:35 WIB