Meulaboh (Antaranews Aceh) - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Barat, Polda Aceh melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Meulaboh-Tutut yang dilaporkan aktivis Gerakan anti korupsi (Gerak).

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, sekitar Rp4 miliar dengan dana otsus 2017. Kerugian negara nanti, kita minta audit dulu dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Polisi melengkapi berkas, bila benar ada indikasi, ditingkatkan sidik," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Rabu.

Hal itu disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi, dalam jumpa pers saat menerima kunjungan aktivis GeRAK di dalam ruang unit Tipikor Polres Aceh Barat, polisi memastikan pelaporan tersebut akan ditindak lanjuti dan terbuka kepada media.

Dari pelaporan yang diterima itu, pihaknya juga akan turun ke lapangan untuk melihat langsung material yang digunakan pelaksana kegiatan, ketebalan aspal serta kondisi campuran material aspal pada beberapa titik lokasi yang dilaporkan oleh aktivis Gerak.

Sementara itu Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra, menambahkan, pihaknya sudah turun melakukan investigasi dan menemukan fakta proyek pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Meulaboh-Tutut itu, tepatnya di wilayah Kecamatan Kaway XVI.

"Bermula dari Gampong Beureugang hingga Gampong Puuk. Sepanjang dua kilometer jalan dibangun menggunakan dana otsus Rp4 miliar itu diduga gagal dalam proses pengerjaan sehingga beberapa titik kami temukan aspal hancur/ terkelupas," sebutnya.

Edi menyatakan, pimpinan DPR Kabupaten Aceh Barat, juga mendorong untuk dilakukan pengusutan adanya dugaan korupsi pembangunan jalan Meulaboh-Tutut, masyarakat juga sebelumnya sudah melaporkan kepada legislatif hasil pekerjaan yang buruk itu.

Gerak Aceh, sangat menyayangkan hasil pekerjaan proyek yang baru selesai pada Desember 2017 dengan dana otsus itu, sebab belum berselang satu bulan tuntas dikerjakan, kondisi aspal di jalan sudah hancur, berlubang dan material aspal terkelupas.

Ia berharap, pihak penegak hukum melakukan pengusutan, mulai dari proses lelang hingga akhir pekerjaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang penggunaan dana alokasi khusus pemeliharaan berkala.

"Mengapa kondisi jalan yang menggunakan dana otsus dari punya kualitas buruk?, hal ini disebabkan oleh kualitas kontruksi yang buruk, spesifikasi penentuan dan pengawasan pekerjaan yang lemah," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018