Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Lembaga PBB membidangi anak-anak (Unicef) bersama kemitraannya terus berupaya membantu pembuatan akta kelahiran anak-anak di Provinsi Aceh.

"Kami terus berupaya membantu anak Aceh mendapatkan akta kelahiran, sehingga mereka tidak bermasalah dengan administrasi kependudukan," kata Child Protection Specialist Unicef, Astid Gonzaga Dionisio di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut dikemukakan Astrid di sela-sela penyerahan akta kelahiran kepada seorang murid SD Negeri 68 Banda Aceh. Akta kelahiran murid tersebut terbit setelah proses pengurusan hampir setahun lamanya.

Astrid menyebutkan, akta kelahiran merupakan hak seorang anak. Namun begitu, tidak semua anak di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh, memiliki akta kelahiran.

Untuk di Kota Banda Aceh, sebut dia, baru 83,24 persen yang sudah memiliki akta kelahiran. Begitu juga dengan Indonesia secara keseluruhan, baru 85 persen anak memiliki akta kelahiran.

Oleh karena itu, sebut dia, Unicef bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia serta sejumlah lembaga nonpemerintah, terus berupaya mendorong agar anak-anak di Indonesia termasuk Aceh dan Kota Banda Aceh memiliki akta kelahiran.

"Banyak anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena ketidaktahuan orang tua apa gunanya. Termasuk di mana mengurus akta tersebut," kata Astid Gonzaga Dionisio.

Kepala SD Negeri 68 Banda Aceh Suchriah mengucapkan terima kasih kepada Unicef serta pihak terkait lainnya yang telah membantu pengurus akta kelahiran seorang anak didiknya.

"Tanpa akta kelahiran, si anak tidak terdata di sekolah, sehingga dia tidak mendapatkan haknya, seperti dana bos, dan lainnya. Termasuk tidak mendapatkan rapor, walau dia mengikut proses belajar mengajar sejak setahun lalu," kata dia.

Suchriah mengatakan, pengurusan akta kelahiran tersebut memakan waktu selama setahun. Pengurusan dibantu lembaga Pusat Kajian Pendidikan Masyarakat (PKPM) yang merupakan mitra dari Unicef.

"Akta kelahiran ini sangat penting. Karena itu, kami mengajak orang tua maupun guru mengurus akta kelahiran anak agar hak-hak mereka di sekolah bisa diberikan. Serta mereka bisa terdata karena sudah memiliki nomor induk kependudukan," kata Suchriah.

Sementara itu, Iskandar, ayah dari Ramadatul Akmal, murid SD Negeri 68 Banda Aceh yang menerima akta kelahiran bantuan Unicef tersebut menyatakan, dokumen kependudukan anaknya tersebut tidak bisa diurus karena terkendala dengan surat nikah.

"Kami tidak mempunyai surat nikah, sehingga kesulitan mengurus akta kelahiran anak. Namun, atas bantuan pihak sekolah, anak saya akhirnya bisa memiliki akta kelahiran," kata Iskandar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018