Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh meringkus dua tersangka yang berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Zulian kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis malam mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Ek Tren, Kecamatan Samudra, Rabu (17/1).

"Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisial yakni ZA (21), warga Bireun dan MU bin MA (31), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh," ujar Iptu Zeska.

Tambahnya, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar dari Kabupaten Aceh Tamiang untuk dibawa ke daerah Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dengan menumpang kendaraan umum jenis Minibus L-300.

"Menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Narkoba yang dibantu personil Sat Reskrim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, minibus L300 dimaksud melintas di Simpang Ek Tren dan langsung kita hadang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," jelas Iptu Zeska.

Sambungnya, dalam pemeriksaan tersebut, satu orang pria inisial MA yang dicurigai duduk disamping supir dan 1 orang temannya, ZA duduk dibelakang diturunkan untuk dilakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah ditemukan benda yang diduga sabu sebanyak dua bungkus besar dikemas dalam plastik transparan yang disembunyikan ZA didalam celana dalam miliknya. Tersangka ZA mengaku barang bukti tersebut dibawa dari Aceh Tamiang," ujarnya.

"Barang bukti diduga sabu berhasil kita sita sebanyak 2 paket besar dengan berat sekitar 0,2 Kg atau 202 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti 2 unit HP," ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka diamankan di Satres Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018