Sigli (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kurir sabu-sabu jaringan internasional.
“Terdakwa ada lima orang berinisial ZK, TM, JI, BD dan YD, mereka kita tuntut hukuman mati,” kata Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intelijen Hafrizal di Pidie Jaya, Kamis.
Hafrizal mengatakan, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya itu. Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka dituntut pidana mati karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional bisnis gelap narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan sembilan tersangka narkoba ke jaksa
Untuk diketahui, sebelumnya pada Minggu (22/1) pukul 01.30 WIB tim gabungan Mabes Polri meringkus ZK beserta BB seberat 149 gram sabu-sabu yang terbungkus plastik bertuliskan huruf Cina.
ZK ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian dari pengembangan barang bukti tersebut, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni TM, JI, BD dan YD.
Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kejari Pidie Jaya guna dilakukan penuntutan.
Baca juga: Pria di Aceh Timur ditangkap karena tuduh polisi jual narkoba
Lima kurir sabu jaringan internasional di Pijay Aceh dituntut hukuman mati
Kamis, 31 Agustus 2023 11:13 WIB