Meulaboh (Antaranews Aceh) - Pihak eksekutif Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Retribusi Jasa Usaha kepada legislatif untuk segera dibahas dan disahkan sebagai produk hukum daerah.

Wakil Bupati Aceh Barat, H Banta Puteh Syam di Meulaboh, Senin mengatakan, tujuan dibahas dan dilahirkannya qanun tersebut sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah guna kemaslahatan masyarakat luas di daerah setempat.

"Pembahasan ini menjadi bukti dan komitmen kita bersama dalam menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif yang salah satunya melahirkan qanun-qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan," katanya saat menyampaikan kata sambutan.

Pada pembukaan rapat paripurna ke-II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan raqan Aceh Barat itu, pihak eksekutif mengajukan tiga rancangan qanun untuk dibahas dan ditetapkan sebagai kebijakan daerah tahun 2018, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor jasa.

Pertama Raqan tentang Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2017-2022, kedua Raqan tentang Perubahan kedua atas Qanun nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi jasa umum dan ketiga Raqan tentang Perubahan kedua atas Qanun nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi jasa usaha.

Banta Puteh Syam menyampaikan, pembahasan terhadap raqan Kabupaten Aceh Barat tahun 2018 itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan serta Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011.

"Untuk itu, atas nama pemerintah kabupaten, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada sidang dewan atas terlaksana agenda ini. Kita semua berharap pembahasan dan penetapan raqan ini pun dapat berjalan lancar," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, kekompakan dan hubungan yang baik unsur eksekutif dan legislatif yang sudah terbina selama ini harus dipelihara dan dibina agar pembahasan dan penetapan rancangan qanun 2018 itu bisa sukses dan tepat waktu.

Hubungan yang harmonis tersebut bisa menjadi modal dan semangat untuk terus berkarya memberikan kontribusi untuk daerah sehingga menjadi produk hukum yang memiliki legalitas duna diimplementasikan dengan baik.

Banta Puteh, berharap semua pihak untuk terus memacu produktivitas dalam melahirkan qanun-qanun daerah, dengan semakin kuat regulasi dan kebijakan yang bisa membawa perubahan peningkatan pendapatan asli daerah untuk mensejehterakan rakyat.

"Perlu adanya pengawasan yang melekat terhadap pelaksanaan qanun-qanun tersebut dan khusus kepada kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Barat, kami mintakan untuk serius menyukseskan agenda daerah ini," demikian Banta Puteh Syam.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018