Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan proses pengurusan perizinan kapal, sebagai upaya meningkatkan layanan publik.
“Dinas Kelautan Perikanan Aceh Barat memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran operasi perikanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat, Mulyadi kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Hal ini disampaikan terkait adanya penangkapan terhadap tiga unit kapal motor nelayan asal Kabupaten Aceh Barat oleh Polda Aceh, karena diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Mulyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan.
Pihaknya juga siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan lancar.
Mulyadi menjelaskan Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut.
Di sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT.
Mulyadi menjelaskan, terhadap proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk memudahkan proses penyiapan data sesuai persyaratan teknis.
Jika nantinya terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, disebabkan oleh perbaikan dokumen yang diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem.
Dia menjelaskan menjelaskan, izin usaha penangkapan ikan terdiri dari Dokumen Kapal, yang mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Sedangkan Perizinan Usaha Penangkapan Ikan seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil laut, demikian Mulyadi.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat salurkan bantuan Rp542 juta untuk rakyat Palestina
Pemkab Aceh Barat permudah pengurusan perizinan kapal motor nelayan
Rabu, 1 Mei 2024 13:20 WIB