Kualasimpang (Antaranews Aceh) - Pasien Saliem merasa kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, karena diperlakukan tidak wajar.
"Dengan sangat terpaksa pasien harus keluar dari RSUD pada Selasa (30/1), padahal kondisinya belum sembuh total, mengingat masalah biaya yang menjadi kendala," kata keluarga pasien, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Kualasimpang, Rabu.
Pasien BPJS atas nama Saliem (60 tahun), warga Kampung Wono Sari, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, dirawat akibat mengidap sakit komplikasi (kanker, gula dan darah tinggi), sedang di rawat inap di RSUD terhitung sejak tanggal 17 hingga 20 Januari 2018.
Muhammad Yusuf menceritakan, Saliem menerima perlakuan tidak sewajarnya, selama 2 hari, pasien ditempatkan dalam ruangan kelas III, setelah keluarga menanyakan ke petugas barulah pasien dipindahkan ke ruangan kelas II.
Djelaskan, Saliem dalam administrasinya tercatat sebagai pasien umum bukan pasien BPJS sejak tanggal 20 Januari 2018 lalu.
Dirinya dikenakan pembiayaan umum, begitu ditagih Saliem merasa kaget, yang notebenenya pasien tercatat sebagai anggota BPJS mandiri harus membayar biaya perawatan dan obat-obatan.
Lebih jauh dijelaskan, sebagai petani uang sebesar Rp2.431.770 yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya rawat inap sebagai pasien umum dianggap mahal dan sangat memberatkan.
Muhammad Yusuf, menantu Saliem menganggap RSUD dan BPJS Aceh Tamiang sudah melakukan tindakan dan pelayanan yang sewena-wena terhadap pasien. Ditambah lagi adanya biaya denda sebesar Rp708.240, yang harus dibayarkan ke RS.
"Sekiranya mertua saya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Mandiri selama 2 hari dirawat seharusnya kan dapat ditanggung oleh JKA, karena beliau kan warga Aceh, bukan warga di luar Aceh," jelas Muhammad Yusuf.
Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Mustaqim M.Kes, mengatakan di ruang kerjanya, bahwa apa yang dituduhkan kepihak RSUD merupakan sesuatu yang salah difahami.
Dijelaskan, pihak manajemen RSUD benar ada menerima pasien rawat inap BPJS mandiri atas nama Saliem yang masuk tanggal 18 Januari. Karena ruang kelas I penuh, maka pasien buat sementara dirawat diruang kelas III.
Kondisi tersebut hanya 12 jam saja pasien atas nama Saliem dirawat pada ruang kelas III, lalu dipindahkan ke ruang kelas I. Hingga pasien menyatakan dirinya minta pulang karena dianggap pihak rumah sakit tidak kooperatif memberlakukan pasien BPJS.
"Saya tegaskan, saat pasien minta pulang karena dianggap pihak manajemen RS memberikan pelayanan yang tidak sempurna, kami memanggil pihak BPJS untuk mengkomprontir masalah Ibu Saliem, ternyata sejak pasien masuk, pasien atas nama Saliem sudah menunggak pembayaran E-Payment System (EPS) BPJS mandirinya," jelas Mustaqim.
Lebih jauh dikatakan, tunggakan EPS BPJS mandiri atas nama Saliem sebesar Rp708.240 ditambah uang iurannya sebesar Rp400 ribu, hingga total uang yang harus dibayar pasien BPJS mandiri atas nama Saliem kepihak BPJS sebesar Rp1.109.240. tanpa harus membayar biaya sebesar Rp2.431.770.
"Inikan kesalahpahaman saja, adanya miskomunikasi dan mispemahaman. Jika keluarga pasien membayar iuran dan tunggakan sebenarnya tidak ada masalah, cukup itu saja yang dibayarkan ke BPJS tidak mesti dua juta lebih," katanya.
Selain itu, kesalahan bukan di RSUD melainkan miskomunikas serta mis pemahaman saja. Menurut Muataqim sebenarnya tidak ada masalah, kecuali dibuat masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Dengan sangat terpaksa pasien harus keluar dari RSUD pada Selasa (30/1), padahal kondisinya belum sembuh total, mengingat masalah biaya yang menjadi kendala," kata keluarga pasien, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Kualasimpang, Rabu.
Pasien BPJS atas nama Saliem (60 tahun), warga Kampung Wono Sari, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, dirawat akibat mengidap sakit komplikasi (kanker, gula dan darah tinggi), sedang di rawat inap di RSUD terhitung sejak tanggal 17 hingga 20 Januari 2018.
Muhammad Yusuf menceritakan, Saliem menerima perlakuan tidak sewajarnya, selama 2 hari, pasien ditempatkan dalam ruangan kelas III, setelah keluarga menanyakan ke petugas barulah pasien dipindahkan ke ruangan kelas II.
Djelaskan, Saliem dalam administrasinya tercatat sebagai pasien umum bukan pasien BPJS sejak tanggal 20 Januari 2018 lalu.
Dirinya dikenakan pembiayaan umum, begitu ditagih Saliem merasa kaget, yang notebenenya pasien tercatat sebagai anggota BPJS mandiri harus membayar biaya perawatan dan obat-obatan.
Lebih jauh dijelaskan, sebagai petani uang sebesar Rp2.431.770 yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya rawat inap sebagai pasien umum dianggap mahal dan sangat memberatkan.
Muhammad Yusuf, menantu Saliem menganggap RSUD dan BPJS Aceh Tamiang sudah melakukan tindakan dan pelayanan yang sewena-wena terhadap pasien. Ditambah lagi adanya biaya denda sebesar Rp708.240, yang harus dibayarkan ke RS.
"Sekiranya mertua saya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Mandiri selama 2 hari dirawat seharusnya kan dapat ditanggung oleh JKA, karena beliau kan warga Aceh, bukan warga di luar Aceh," jelas Muhammad Yusuf.
Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Mustaqim M.Kes, mengatakan di ruang kerjanya, bahwa apa yang dituduhkan kepihak RSUD merupakan sesuatu yang salah difahami.
Dijelaskan, pihak manajemen RSUD benar ada menerima pasien rawat inap BPJS mandiri atas nama Saliem yang masuk tanggal 18 Januari. Karena ruang kelas I penuh, maka pasien buat sementara dirawat diruang kelas III.
Kondisi tersebut hanya 12 jam saja pasien atas nama Saliem dirawat pada ruang kelas III, lalu dipindahkan ke ruang kelas I. Hingga pasien menyatakan dirinya minta pulang karena dianggap pihak rumah sakit tidak kooperatif memberlakukan pasien BPJS.
"Saya tegaskan, saat pasien minta pulang karena dianggap pihak manajemen RS memberikan pelayanan yang tidak sempurna, kami memanggil pihak BPJS untuk mengkomprontir masalah Ibu Saliem, ternyata sejak pasien masuk, pasien atas nama Saliem sudah menunggak pembayaran E-Payment System (EPS) BPJS mandirinya," jelas Mustaqim.
Lebih jauh dikatakan, tunggakan EPS BPJS mandiri atas nama Saliem sebesar Rp708.240 ditambah uang iurannya sebesar Rp400 ribu, hingga total uang yang harus dibayar pasien BPJS mandiri atas nama Saliem kepihak BPJS sebesar Rp1.109.240. tanpa harus membayar biaya sebesar Rp2.431.770.
"Inikan kesalahpahaman saja, adanya miskomunikasi dan mispemahaman. Jika keluarga pasien membayar iuran dan tunggakan sebenarnya tidak ada masalah, cukup itu saja yang dibayarkan ke BPJS tidak mesti dua juta lebih," katanya.
Selain itu, kesalahan bukan di RSUD melainkan miskomunikas serta mis pemahaman saja. Menurut Muataqim sebenarnya tidak ada masalah, kecuali dibuat masalah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018