Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kepolisian Resort Aceh Barat, Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DI (42) yang diduga sebagai agen pembelian nomor toto gelap (togel), karena perbuatan itu melanggar syariat Islam.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa, menuturkan, pelaku diancam ukubah (hukuman) cambuk 45 kali sesuai pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Pelaku berperan sebagai agen togel di desanya, ia ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi penampung atau permainan judi togel, pada Senin (12/2) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB,"katanya.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi, dijelaskan, terduga pelaku merupakan warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, berdasarkan informasi masyarakat ada kegiatan judi (maisir) sehingga didatangi petugas.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap DI, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.148.000, satu unit hanphon genggam, ketika diperiksa ditemukan urutan angka togel pada kotak masuk hanphon itu.

Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) itu, pihak berwajib juga menemukan, tiga lembar kertas yang bertuliskan angka-angka yang diuraikan pembelian togel, DI merupakan agen togel atau penampung taruhan di tingkat desa setempat.

"Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut (warung kopi) sedang terjadi tindak pidana maisir atau perjudian jenis toto gelap, kita datangi dan menemukannya,"tegasnya.

Sementara itu dari pengakuan DI kepada petugas saat diinterogasi, perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak lama, tepatnya sekitar lima bulan terakhir bertindak sebagai agen togel atau penampung taruhan di tingkat masyarakat desanya.

Selama ini perbuatan DI telah sering mendapat keluhan masyarakat dan warga sudah merasa terganggu adanya aktivitas perjudian demikian, apalagi hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang sedang digencarkan di daerah berjuluk "Serambi Mekah" itu.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, kepada tersangka nantinya bisa dikenakan ukubah cambuk sebanyak 45 kali atau pun bisa mengantikannya dengan menjalani hukuman penjara 45 bulan ataupun bayar denda.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018