Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik Kamaruddin Andalah sebagai Penjabat sementara Bupati Pidie Jaya menyusul bupati definitif di daerah itu mengambil cuti di luar tanggungan negara karena menjadi peserta Pemilihan umum kepala daerah.

"Pengukuhan Penjabat sementara ini guna mengisi kekosongan pemerintahan selama bupati/wakil bupati melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 15 Februari-23 Juni 2018," kata Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai Permendagri nomor 1 Tahun 2018, Penjabat sementara Bupati Pidie Jaya mempunyai tugas dan wewenang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK.

Kemudian memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati Pidie Jaya definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

"Penjabat sementara juga memiliki tugas untuk pembahasan rancangan qanun dan dapat menandatangani setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," katanya.
Pelantikan penjabat sementara bupati Pidie Jaya, Kamaruddin Andalah, Rabu, (14/2/2018) (Antara Aceh/Muhammad Idhal)

Penjabat Sementara juga dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kamaruddin Andalah bukanlah orang baru dalam pemerintahan dan kami sangat yakin yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas dan wewenangannya selaku Penjabat Sementara Bupati Pidie Jaya," katanya.

Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas dan Wakil Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi kembali mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah tersebut untuk periode 2018-2023.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018