Aceh Besar (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menutup sejumlah galian C di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, karena tidak berizin atau ilegal.

Penutupan tersebut dilakukan setelah Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi galian C di Gampong Neuhun, Rabu.

Sidak tersebut turut diikuti Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto dan Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto serta pejabat terkait lainnya.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, lima alat berat jenis beko yang digunakan untuk aktivitas galian C turut diamankan. Galian C yang ditutup tersebut penambangan batu gajah dan tanah timbun.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menegaskan, galian C tersebut ditutup karena tidak ada izin. Aktivitas galian C tersebut dilakukan di tanah milik negara.

Selain itu, kata Wakil Bupati, lokasi galian C berada di kawasan perbukitan. Sementara, di bawah perbukitan ada ratusan rumah korban tsunami yang setiap saat terancam longsor akibat galian C tersebut.

"Penutupan galian C ini merupakan tindakan tegas. Sebab, aktivitas galian C ini terus meluas, sehingga berpotensi menimbulkan tanah longsor yang mengancam ratusan rumah korban tsunami," kata dia.

Wakil Bupati Aceh Besar mengatakan, masyarakat sekitar sudah berulang kali melaporkan praktik galian C yang membahayakan tersebut. Hingga akhirnya, pemerintah daerah bersikap tegas dengan menutup galian C tersebut.

"Hari ini, kami tutup tambang galian C di tempat ini. Selanjutnya, tempat-tempat galian C ilegal lainnya juga akan kami tutup. Kami juga akan proses hukum para pelakunya," tegas dia.

Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Gampong Neuheun Faizan mengatakan, masyarakat meresahkan aktivitas galian C yang berlokasi di kawasan perbukitan tersebut.

"Galian C itu berasa di perbukitan, sementara di bawahnya ada ratusan rumah korban tsunami. Masyarakat resah karena khawatir tanah longsor akibat galian C tersebut," kata dia.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018