Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Krueng (sungai) Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyelidikan penambangan galian C diduga ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat mengaku resah adanya aktivitas penambangan galian C di Krueng Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan informasi masyarakat, kami menyelidikinya," kata Muliadi.
Baca juga: Polda Aceh usut dugaan tambang ilegal di Subulussalam
Dari informasi masyarakat tersebut, Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menurunkan tim ke lokasi galian C tersebut. Di lokasi, tim menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut.
"Selain menghentikan aktivitas penambangan galian C diduga ilegal tersebut, tim mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang diduga kuat terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi," kata Muliadi.