Sabang (Antaranews Aceh) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang, Provinsi Aceh mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi-Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pencanangan WBK-WBBM ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Kepala KPPBC TMP C Sabang Koen Rachmanto yang antara lain disaksikan Asisten I Sekda Pemkot Sabang Andri Norman, Wakil II DPRK Sabang Afrizal, dan Agus Yulianto Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, di Kantor Bea Cukai Sabang di Sabang, Jumat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang Koen Rachmanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua pengawai Bea Cukai bertekad mewujudkan kantornya berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Untuk mewujudkan komitmen itu, pihaknya membutuhkan dukungan dan sinergi dengan instansi terkait maupun pemangku kepentingan lainnya di wilayah teritorial kepalauan paling barat Indonesia itu.

"Untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) instansi pemerintah haruslah bersinergi," kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP-C) Koen Rachmanto.

Dia mengatakan pencanangan tersebut salah satu bagian dari upaya KPPBC Sabang mewujukan komitmennya kepada berbagai komponen masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, demi peningkatan pelayanan publik.

Ia mengatakan pencanangan WBK-WBBM merujuk surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-521/BC.01/2017 tanggal 13 Februari 2018 bahwa KPPBC TMP C Sabang merupakan salah satu dari satuan kerja setingkat eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan ditunjuk untuk diusulkan sebagai Kantor Zona Intergritas menuju WBK/WBBM.

"Pencanangan WBK-WBBM juga sebagai bentuk dari implementasi Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor: 52 Tahun 2014.

Rachmanto menjelaskan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK-WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Predikat menuju WBK diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Predikat menuju WBBM diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Asisten I Sekda Pemkot Sabang Andri Norman mengatakan pemda setempat pada prinsipnya menyambut baik pencanangan WBK-WBBM yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sabang.

"Ya pencanangan ini (WBK-WBBM, red.) tentu sangat bagus dan pelaku usaha serta masyarakat menurut kami nantinya akan diuntungkan," katanya. 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018