Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tim Saber Pungli Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang dipimpin AKP Budi Nasuha Waruwu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Badan Pertanahan Negara setempat dan mengamankan uang Rp20 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan, terduga pelaku pungutan liar berinisial S, bekerja di Kantor BPN Kota Lhokseumawe, terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli pada Jumat (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah dilakukan OTT dan mengamankan barang bukti dari kantor BPN, wanita yang bekerja di kantor BPN Lhokseumawe tersebut langsung dibawa Tim Saber Pungli ke Mapolres Lhokseumawe," ujar Kapolres.

Ia mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan OTT terhadap terduga S, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dikantor tersebut.

"Terduga S adalah salah satu kasie di kantor BPN Kota Lhokseumawe yang ditangkap saat pelaksanaan pengurusan hak guna bangunan (HGB)," ucap Kapolres Lhokseumawe.

Polisi menghadirkan tersangka S (55) bersama barang bukti berupa uang dan sejumlah sertifikat tanah hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/2). Dalam OTT itu Tim Saber Pungli Polres Lhokseumawe mengamankan seorang PNS BPN bersama barang bukti uang tunai pengurusan HGB salah satu hotel ternama di Aceh senilai Rp20 juta dan tiga buku sertifikat tanah. (ANTARA FOTO/Rahmad/18)

AKBP Hendri Budiman menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga apakah memenuhi unsur pungli atau termasuk dalam kasus pemerasan.

"Kami masih melihat unsur mana yang terpenuhi, apakah pungutan liar atau pemerasan," jelasnya.

Kapolres mengatakan, dalam OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang Rp20 juta serta persyaratan lain untuk melengkapi melengkapi persyaratan HGB tersebut.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018