Langsa (Antaranews Aceh) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh, Agusni AH menegaskan penyelenggara Pemilu tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang kedapatan rangkap jabatan tetap akan diproses pergantiannya.

Ia mengatakan di Langsa, Rabu, pihaknya tidak mentolerir adanya penyelenggara tingkat bawah yang kedapatan rangkap jabatan sebagai perangkat desa, pendamping desa, tenaga honorer atau lainnya yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBK.

"Kita akan proses bilamana terdapat penyelanggara yang terindikasi rangkap jabatan atau memiliki penghasilan gaji ganda bersumber APBN, APBA atau APBK, sebagaimana ketentuan perundang-undangan," tegas Agusni.

Dikatakan, meski KIP Kota Langsa akan melaksanakan pelantikan anggota PPK dan PPS serentak pada tanggal 9 Maret mendatang, pihaknya, masih saja menerima pengaduan masyarakat tentang adanya petugas penyelenggara yang rangkap jabatan.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan seleksi ketat terhadap calon anggota PPK maupun PPS yang direkrut beberapa waktu lalu.

Hanya saja, tidak semua terdeteksi apakah terlibat sebagai perangkat desa atau lainnya karena keterbatasan yang ada dipihaknya.

"Tangan KIP tidak mampu menjangkau jauh untuk mengetahui seseorang sebagai perangkat desa atau lainnya. Karenanya, kita sudah berulang kali menyampaikan pada khalayak untuk ikut memberikan masukan pada saat proses rekrutmen," jelas Agusni.

"Saat rekrutmen kita membuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan selama beberapa hari. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang mendaftar tapi terlibat rangkap jabatan dimaksud," tambah dia.

Disebutkan, bila petugas PPK maupun PPS yang sudah dua kali terlibat proses penyelengaraan Pemilu, pihaknya sudah mendeteksi karena ada data tentang itu di sekretariat KIP Kota Langsa.

Karenanya, Agusni meminta masyarakat untuk terus berkonstribusi memberikan data akurat tentang keterlibatan rangkap jabatan anggota PPK atau PPS yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen pihaknya.

"Sampaikan saja datanya dan buktinya, jika benar maka akan segera kita proses pergantian antarwaktu terhadap yang bersangkutan. Namun bila ketika diteliti sudah mengundurkan diri, tentu tetap bisa bertugas karena telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018