Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengingatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019 mendatang

"Anggota PPK maupun anggota PPS menjaga netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan presiden," kata Zainal Arifin di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Wakil Wali Kota Banda Aceh, menjaga netralitas dengan tidak memihak partai politik maupun calon legislatif tertentu. Termasuk tidak memihak kandidat presiden.

Bagi mereka yang tidak netral, tegas Zainal Arifin, dipastikan akan dikenakan sanksi tegas oleh Komisi Independen Pemilihan, selaku lembaga penyelenggara pemilu yang membawahi PPK dan PPS.

Selain itu Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyatakan, PPK dan PPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Oleh karena itu, Zainal Arifin mengharapkan semua anggota PPK maupun anggota PPS membuktikan integritas maupun kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan maupun desa atau gampong.

"PPK dan PPS merupakan ujung tombak suksesnya pelaksanaan Pemilu. Tunjukkan netralitas, integritas, dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas berat sebagai penyelenggara pemilu," kata Zainal Arifin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah melantik 27 anggota PPK dari sembilan kecamatan dan 270 anggota PPS dari 90 desa se Kota Banda Aceh.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah, anggota PPK dan PPS tersebut akan bertugas selama 10 bulan. Mereka merupakan penyelenggara pemilu legislatif, baik pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPR Aceh, maupun DPR Kota Banda Aceh.

"Mereka juga merupakan penyelenggara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar serentak dengan pemilu legislatif. Pemilu serentak tersebut dijadwalkan digelar 17 April 2019," kata Munawar Syah.

Munawar Syah menyebutkan, tugas PPK dan PPS yakni melaksanakan tahapan pemilu. Di antaranya verifikasi dukungan untuk calon DPD RI, pemutakhiran data pemilih, juga perekrutan panitia pendaftaran pemilihan serta lainnya.

"Ini tugas berat yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pastikan setiap warga negara terpenuhi hak politiknya. Wujudkan pemilu yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Munawar Syah.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018