Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Praktisi hukum Mukhlis Mukhtar menilai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (21/3) melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Pergub APBA 2018 yang telah disetujui Mendagri jelas melanggar UUPA, pasal 185 ayat (5)," kata Mukhlis Mukhtar di Banda Aceh, Selasa.

"Mestinya para pejabat negara membaca UUPA dengan seksama agar setiap pengambilan keputusan tidak melanggar peraturan atau menabrak peraturan yang berlaku," tambah Advokat senior tersebut.

Dia menjelaskan, UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh lahir setelah perjuangan pajang masyarakat Aceh dan pasal 183 ayat (5) bunyinya, "Penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggarannya diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh".

"Sumber dana APBA dominan dari otsus dan jika kita merujuk Pasal 183, ayat (5) jelas disebutkan, APBA harus dijalankan dengan Qanun Aceh, artinya harus dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif bukan melalui Pergub," terang mantan Anggota DPRD Provisi Aceh.

Pada kesempatan itu ia juga menyatakan, hukum merupakan panglima tertinggi disebuah negara dan mestinya penyelenggara negara taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Rabu (21/3) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo telah menyetujui usulan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang APBA 2018 dan pagu belanjanya sebesar Rp 15,194 triliun.

Sebagaimana diketahui, provinsi paling ujung barat Indonesia perdana menjalankan APBA berpedoman pada Pergub dan sebelumnya APBA maupun APBD dibahas kemudian selanjutnya disepakati bersama eksekutif dan legislatif.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018