Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VII membidangi Syariat Islam mengawal pengusutan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polresta Banda Aceh.
Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis mengatakan, pengawalan merupakan bentuk pengawasan lembaga legislatif di Provinsi Aceh terhadap pelaksanaan Syariat Islam.
"Kami kawal kasus prostitusi agar pengusutannya tuntas dan pelaku dihukum berdasarkan aturan berlaku. Pengawalan yang kami lakukan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan syariat Islam," ucap Ghufran Zainal Abidin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ghufran Zainal Abidin didamping sejumlah anggota Komisi VII DPRA dalam kunjungannya ke Mapolresta Banda Aceh. Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPRA diterima Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto.
DPRA melalui Komisi VII, kata dia, mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap kasus prostitusi dengan menetapkan dua tersangka, yakni seorang laki-laki yang diduga germo atau mucikari dan seorang lagi wanita, diduga pekerja seks komersial.
Oleh karena itu, sebut dia, pihaknya akan terus mendukung kepolisian mengungkap kasus prostitusi lainnya yang belum mencuat ke permukaan. Apalagi beredar informasi masih ada tiga jaringan prostitusi lainnya yang beroperasi di Banda Aceh.
"Informasi ini kami terima dalam rapat kerja dengan kepolisian, wilayatul hisbah atau polisi syariah serta instansi terkait lainnya beberapa waktu lalu. Kami berharap kasus prostitusi yang belum terungkap bisa diungkap," kata Ghufran Zainal Abidin.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, pengusutan kasus prostitusi yang ditangani sejak beberapa waktu lalu tersebut masih berlangsung.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi. Keduanya masih ditahan. Seorang ditahan di Mapolresta dan seorang lagi dititipkan di penjara wanita di Lhoknga," katanya.
Selain itu, kata dia, kepolisian terus berupaya menelusuri praktik prostitusi lainnya. Keberadaan praktik prostitusi tersebut telah mencoreng pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
"Selain penindakan, kami juga melakukan pencegahan. Kami berharap dukungan DPRA dan masyarakat Aceh pada umumnya membantu kepolisian mengungkap kasus prostitusi," kata AKBP Trisno Riyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Ketua Komisi VII DPRA Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis mengatakan, pengawalan merupakan bentuk pengawasan lembaga legislatif di Provinsi Aceh terhadap pelaksanaan Syariat Islam.
"Kami kawal kasus prostitusi agar pengusutannya tuntas dan pelaku dihukum berdasarkan aturan berlaku. Pengawalan yang kami lakukan ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan syariat Islam," ucap Ghufran Zainal Abidin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ghufran Zainal Abidin didamping sejumlah anggota Komisi VII DPRA dalam kunjungannya ke Mapolresta Banda Aceh. Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPRA diterima Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto.
DPRA melalui Komisi VII, kata dia, mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah mengungkap kasus prostitusi dengan menetapkan dua tersangka, yakni seorang laki-laki yang diduga germo atau mucikari dan seorang lagi wanita, diduga pekerja seks komersial.
Oleh karena itu, sebut dia, pihaknya akan terus mendukung kepolisian mengungkap kasus prostitusi lainnya yang belum mencuat ke permukaan. Apalagi beredar informasi masih ada tiga jaringan prostitusi lainnya yang beroperasi di Banda Aceh.
"Informasi ini kami terima dalam rapat kerja dengan kepolisian, wilayatul hisbah atau polisi syariah serta instansi terkait lainnya beberapa waktu lalu. Kami berharap kasus prostitusi yang belum terungkap bisa diungkap," kata Ghufran Zainal Abidin.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, pengusutan kasus prostitusi yang ditangani sejak beberapa waktu lalu tersebut masih berlangsung.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka prostitusi. Keduanya masih ditahan. Seorang ditahan di Mapolresta dan seorang lagi dititipkan di penjara wanita di Lhoknga," katanya.
Selain itu, kata dia, kepolisian terus berupaya menelusuri praktik prostitusi lainnya. Keberadaan praktik prostitusi tersebut telah mencoreng pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
"Selain penindakan, kami juga melakukan pencegahan. Kami berharap dukungan DPRA dan masyarakat Aceh pada umumnya membantu kepolisian mengungkap kasus prostitusi," kata AKBP Trisno Riyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018