Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara di Banda Aceh, Senin.
Kunjungan dalam rangka membahas penguatan layanan keimigrasian serta usulan peningkatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengapresiasi dan mengucapkan selamat datang kepada Komisi XIII DPR RI
"Peningkatan kelas kantor merupakan kebutuhan strategis mengingat luasnya wilayah pengawasan, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan tingginya dinamika lalu lintas orang di Aceh," kata Tato.
Selain itu, Tato juga memaparkan berbagai kondisi aktual keimigrasian di lingkungan Kanwil Ditjenim Aceh, mulai dari kapasitas tempat pemeriksaan imigrasi, layanan keimigrasian, hingga tantangan pengawasan orang asing di wilayah Aceh.
Baca: Imigrasi tindak 84 warga asing di Aceh sepanjang 2025
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting menyampaikan capaian kinerja, beban kerja, kebutuhan sumber daya amanu, serta urgensi peningkatan status kantor.
"Peningkatan kelas akan berdampak besar pada efektivitas layanan paspor, penguatan penindakan keimigrasian, serta optimalisasi fungsi pengawasan di wilayah kerja yang luas," katanya.
Pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI tersebut dihadiri Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Suhendra.
Suhendra juga memberikan penguatan terkait regulasi dan arah kebijakan pengembangan TPI serta kebutuhan peningkatan kelas kantor dalam mendukung kelancaran pelayanan keimigrasian di Aceh.
Pada sesi pembacaan kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI secara tegas memberikan rekomendasi agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dapat ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Banda Aceh, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pengawasan orang asing.
Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cendera mata antara Komisi XIII DPR RI dan jajaran Kanwil Ditjenim Aceh, serta sesi foto bersama.
Acara berlangsung penuh kehangatan dan diharapkan menjadi langkah penting menuju penguatan kelembagaan imigrasi di Aceh.
Baca: Langgar izin tinggal, Imigrasi Banda Aceh deportasi warga negara Pakistan
