Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjadi tiga daerah pilihan (dapil) dengan 25 kursi DPRK pada Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Langsa, Agusni AH kepada wartawan di Langsa, Sabtu mengatakan, daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK Langsa Pemilu 2019, masih sama sebagaimana saat Pemilu tahun 2014.

"Jumlah kursi dan dapil masih sama seperti Pemilu tahun 2014, yakni 25 kursi dan tiga dapil," kata Agusni merujuk keputusan KPU RI Nomor 264/PL.01.3-KPT/06/KPU/IV/2018.

Menurut Agusni, awalnya pihaknya bersama sejumlah pimpinan partai politik dan stackholder setempat telah menggelar rapat koordinasi pembentukan daerah pemilihan untuk wilayah Kota Langsa.

Dimana, saat itu disepakati usulan empat dapil yakni Langsa Kota (Dapil I), Langsa Lama dan Langsa Timur (Dapil II), Langsa Barat (Dapil III) dan Langsa Baro (Dapil IV), yang diusulkan pada KPU RI.

Hal itu, kata dia, merujuk pada karakteristik daerah di Dapil III (Langsa Barat dan Langsa Baro) yang dipandang perlu dimekarkan.

"Waktu itu ada wacana pemekaran dapil saat rapat koordinasi dengan pimpinan parpol dan pemangku kepentingan, hanya saja secara aturan hal dimaksud belum sesuai, menginggat jumlah penduduk tidak mencapai 200 juta jiwa," papar Agusni.

Dijelaskan, KPU RI telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kuris DPRK Langsa Pemilu 2019, pada tanggal 4 April 2018, yakni tiga daerah pemilihan dan 25 alokasi kursi.

Dapil I (Langsa Kota) dengan jumlah penduduk 44.788 dengan alokasi 6 kursi, Dapil II meliputi Kecamatan Langsa Lama 31.888 jiwa dan Langsa Timur 15.128, jumlah alokasi 7 kursi.

Kemudian, Dapil III meliputi Kecamatan Langsa Baro 51.993 jiwa dan Langsa Barat 38.627 jiwa dengan alokasi 12 kursi.

"Total 3 dapil, 25 alokasi kursi dengan jumlah penduduk 182.424 jiwa," kata Ketua KIP Kota Langsa dua periode itu.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018