Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menerbitkan sebanyak 88.954 paspor untuk perjalanan luar negeri kepada masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Rabu, mengatakan puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan di enam kantor imigrasi di Provinsi Aceh.
"Ada sebanyak 88.954 paspor diterbitkan sepanjang 2025. Puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan di enam kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Dari 88.954 paspor, yang terbanyak diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh. Kantor Imigrasi Banda Aceh menerbitkan sebanyak 32.336 paspor sepanjang 2025.
Berikut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menerbitkan 20.161 paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa sebanyak 13.531 paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 11.313 paspor dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Takengon sebanyak 10.239 paspor.
"Sedangkan penerbitan paspor paling sedikit di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebanyak 1.374 paspor," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Selain menerbitkan paspor, kata dia, kantor imigrasi di Aceh juga menolak sebanyak 473 permohonan paspor. Penolakan permohonan paspor tersebut karena tidak memenuhi ketentuan serta mencegah pemohon bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
Dari 473 permohonan paspor yang ditolak tersebut, sebanyak 238 permohonan di antaranya ditolak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Sedangkan di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh ada sebanyak 131 permohonan yang ditolak.
"Imigrasi menjalankan fungsi selektif dalam melayani permohonan paspor. Penolakan tersebut karena pemohon terindikasi hendak bekerja secara ilegal di luar negeri," kata Tato Juliadin Hidayawan.
