Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Gubernur Aceh segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang akan mengurusi masalah pertanahan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Kami mendesak Gubernur Aceh membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang mengurusi berbagai persoalan pertanahan di Aceh," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Senin.

Selain Gubernur Aceh, desakan serupa juga disampaikan Safaruddin kepada bupati dan wali kota di Provinsi Aceh agar juga segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.

Safaruddin mengatakan, pemerintah pusat sudah membentuk gugus tugas tersebut yang diketuai Menteri ATR/BPN. Tugas serupa juga harus dibentuk oleh gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota.

"Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan cita-cita pemerintah sebagaimana terdapat dalam Nawacita Presiden dan menjadi program prioritas nasional yang diamanatkan dalam RPJM 2014-2019," kata Safaruddin.

Adapun tugas gugus agraria ini di tingkat provinsi meliputi inventarisasi, identifikasi, analisa serta perbaruan data tanah objek reformasi agraria. Menyiapkan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, sebut Safaruddin, tugasnya antara lain menyelesaikan konflik pertanahan, mengoordinasikan penyediaan tanah objek reforma agraria dalam rangka penataan aset daerah.

"Mewujudkan kepastian hukum dan legalitas hak atas tanah objek reformasi agraria, memperkuat kapasitas pelaksanaan reformasi agraria, serta persoalan terkait lainnya," kata Safaruddin.

Terkait keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria tersebut, Safaruddin menegaskan ada beberapa persoalan pertanahan yang harus dikawal, sehingga tidak melahirkan konflik di kemudian hari.

Seperti tanah atau lahan bekas hak guna usaha atau HGU perusahaan perkebunan PT Blang Ara dengan luas 5.000 hektare yang akan dibagikan kepada masyarakat. Kemudian, 2.668 hektare lahan eks areal PT Cemerlang Abdi di Aceh Barat Daya.

Serta ribuan hektare lahan eks HGU lainnya yang dilepaskan perusahaan perkebunan karena izinnya tidak diperpanjang lagi. Lahan eks HGU tersebut menunggu keputusan kepala daerah untuk dibagikan kepada masyarakat.

"Ribuan hektare lahan eks HGI tersebut akan menjadi tanah objek reforma agraria atau TORA. Karena itu, kami mendesak gubernur, bupati/wali kota di Aceh segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang akan mengurusi permasalahan pertanahan tersebut," kata Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018