Langsa (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Propinsi Aceh, menghimbau partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster maupun baliho yang sudah terlanjur dipasang.

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH di Langsa, Selasa mengatakan, sesuai regulasi kepemiluan, alat peraga kampanye baru bisa dipasang setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

"UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019, melarang pemasangan APK sebelum DCT. Karenanya kita imbau agar dibersihkan," kata Agusni.

Seruan tersebut, lanjutnya, supaya Parpol maupun bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapat menurunkan baliho, poster maupun spanduk yang sudah terpasang, sebelum adanya tindakan pembersihan dari petugas terkait.

Diakui, KIP Kota Langsa sudah menyurati seluruh partai politik peserta Pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye dimaksud.

"Kita sudah surati masing-masing partai politik agar berkenan menurunkan APK partai maupun bacaleg yang sudah terpasang," sebut Agusni.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Langsa, Muhammad Khairi, meminta kepada seluruh partai politik untuk segera menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terlanjur dipasang sebelum jadwal tahapan kampanye.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat benomor:05/K.Bawaslu AC.21/PM.01.02/III/2018, tanggal, 23 Maret 2018, perihal, imbauan penertiban Alat Peraga Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu.

"Imbauan ini sebagai bentuk langkah preventif terhadap Parpol peserta Pemilu 2019, karenanya kita berharap Parpol tidak melakukan kampanye diluar jadwal serta tidak memasang APK sebelum penetapan DCT oleh KPU/KIP," ungkap Khairi.

Pantauan wartawan, terdapat beberapa titik alat peraga kampanye Bacaleg pada Pemilu 2019, yang masih terpasang di seputaran Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pasar Baru dan sekitarnya.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018