Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif Pemilu 2024.
"Penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena belum masa kampanye. Alat peraga kampanye yang ditertibkan berada di jalan-jalan protokol di Banda Aceh," kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Banda Aceh Ambia Dianda di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, kata Ambia, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada kontestan pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye. Apabila tidak, maka akan ditertibkan bersama pihak satuan polisi pamong praja.
"Begitu juga alat peraga kampanye di baliho-baliho, kami juga sudah menyampaikan agar ditutup. Kalau tidak, juga ditertibkan. Kalau alat peraga sosialisasi diperbolehkan," kata Ambia Dianda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan penertiban alat peraga kampanye tersebut berlangsung beberapa hari ke depan.
"Penertiban dilakukan bersama Panwaslih Kota Banda Aceh. Alat peraga kampanye yang tertibkan yang dipasang di jalan-jalan protokol di Kota Banda Aceh. Termasuk alat peraga yang dipasang di tempat fasilitas publik," katanya.
Muhammad Rizal mengingatkan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat fasilitas umum. Apabila kedapatan, langsung dicopot tanpa ada petunjuk dari pengawas pemilu.
Fasilitas umum yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye seperti di masjid maupun rumah ibadah lainnya, sekolah, kantor pemerintah, dan lainnya. Termasuk tidak memaku atau mengikat alat peraga kampanye di pohon-pohon.
"Semua alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut dibawa ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh," kata Muhammad Rizal.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya tertibkan pedagang di jalan nasional