Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pihak penyilidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan berkas kasus guru ngaji yang menyodomi 14 siswa tingkat SMP ke pihak kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan kepada wartawan di Blangpidie, Kamis menyatakan, selain berkas, pihak penyidik juga menyerahkan tersangka, MH (40) bersama barang bukti.

Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Kantor Kejari yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir, SH, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah Abdya, Riat.

Pelaku yang merupakan guru ngaji di Desa Lam Kuta tersebut juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Abdya mengatakan, penyerahan berkas kasus sodomi dan pelecehan seksual bersama tersangka tersebut sengaja dilakukan dihadapan para jurnalis karena perkaranya sangat menonjol baik lokal maupun tingkat nasional.

"Tersangka diduga telah melanggar "Jarimah" pemerkosaan ataupun pelecehan seksual terhadap 14 orang anak. Semua korban adalah warga Kecamatan Blangpidie. Ada yang masih berusia 12 tahun, dan ada juga 16 tahun," ungkapnya.

Sementara, Kajari Abdur Kadir mengatakan, berkas kasus sodomi yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2018 dinyatakan sudah lengkap, dan sudah memenuhi syarat formil, dan materil hukum pidana.

"Setelah melalaui beberapa tahapan. Setelah surat perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) masuk. Kejari Abdya langsung membentuk tim jaksa peniliti untuk meniliti kasus pelecehan sexsual yang diduga dilakakukan oleh tersangka," ungkapnya.

Abdur Kadir menyatakan, pihak Kejaksaan mengambil kesimpulan, perkaran tersebut layak untuk disidangkan ke pengadilan karena telah memenuhi syarat, apalagi semua petunjuk yang diberikan jaksa semua dipenuhi oleh tim penyidik.

"Semua petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh jaksa kepada penyidik polisi semua dipenuhi, sehingga jaksa mengambil kesimpulan perkara ini layak untuk disidangkan karena telah memenuhi syarat pormil dan materil," ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 50 junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang hukum jinayat. Sebab, dari berkas perkara tersebut jaksa menyimpulkan 3 korban disodomi, 5 orang dioral sex, dan 6 lagi dilakukan pelecehan seksual.

"Tempat kejadian perkara ini di Desa Lam Kuta, Kecamatan Blangpidie," ungkap Kasi tindak pidana umum Kejari Abdya, Firmansyah Siregar.

Regar menerangkan, menurut keterangan dalam berkas perkara tersebut, sebelum tersangka melakukan aksi jahatnya terlebih dahulu pelaku membujuk anak-anak menonton video porno di laptopnya.

"Setelah terangsang baru kemudian pelaku melakukan sodomi, melakukan oral sex dan melakukan pelecehan sexsual pada anak-anak, dan kasus ini dimulai sejak 2016-2017," ungkapnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018