Blangpidie (Antaranews Aceh) - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menyurati bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim untuk meminta daftar anggota dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Peukan.

"Surat permintaan salinan SK bupati Abdya tentang pengangkatan dewan pengawas RSUD, dan SK tenaga ahli bupati saat ini beserta jumlah besaran honornya sudah kita kirimkan ke pemerintah daerah," katanya di Blangpidie, Rabu

Safaruddin tidak menjelaskan secara detail untuk apa salinan SK pengangkatan anggota dewan pengawas rumah sakit, dan SK pengangkatan tenaga ahli Bupati Abdya tersebut.

Ia hanya menerangkan semua dokumen yang diminta pada pemerintah daerah tersebut untuk keperluan pengawasan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.

Menurut informasi jumlah anggota dewan pengawas RSUD Teuku Peukan yang diangkat oleh Bupati Abdya sebanyak empat orang yang terdiri wartawan, mantan anggota dewan, dan dari aktifis LSM Advokasi.

"Di dalam surat yang telah kami sampaikan ke Bupati Abdya tersebut ada juga point permintaan salinan daftar penerima lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Babahrot Agro Lestari yang sebelumnya telah dibagikan untuk masyarakat," ungkapnya.

Ia menuturkan, surat salinan daftar penerima lahan bekas HGU PT BAL dikawasan Kecamatan Babahrot sangat diperlukan untuk kelancaran pengawasan dilapangan, sebab, informasi yang berkembang, tanah negara yang dibagikan untuk masyarakat sebagaian besarnya dikuasi oleh pejabat dan orang kaya.

"Ada informasi kami terima bahwa ada nama masyarakat yang terdaftar dalam sertifikat tanah, tapi lahannya dikuasi orang lain. Ini perlu kita lakukan investigasi ke lapangan," ungkapnya.

Kemudian, kata dia, YARA juga menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) setempat untuk meminta dokumen salinan daftar usulan bersama dengan salinan laporan pertanggungjawaban tugas dan kinerja setiap anggota DPRK Abdya sejak tahun 2015, 2016 dan 2017.

"Format informasi yang kami minta itu hard copy dengan pengesahaan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang. Tujuan kami minta semua dokumen tersebut untuk pengawasan dan penyebarluaskan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berkata, permintaan informasi tersebut merupakan perwujudan hak warga negara Indonesia dalam memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Selanjutnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ditambah lagi peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018