Takengon (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilu 2019 dengan seluruh kepala kampung di Takengon, Kamis.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, yang diantaranya membahas tata cara pendataan pemilih di setiap kampung agar setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2019.

Dalam hal ini, Marwansyah menekankan agar para kepala kampung memahami ketentuan dalam pendataan anggota masyarakatnya dengan berbagai kriteria, khususnya terhadap calon pemilih pemula.

Selanjutnya para kepala kampung juga diharapkan mengeluarkan surat keterangan terhadap penduduknya yang sudah pindah ke kampung lainnya.

Selain itu, kata Marwansyah, pihak Pantarlih juga membutuhkan surat keterangan dari setiap kepala kampung jika ada penduduk dengan status sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah yang akan menjadi calon pemilih pemula.

"Hal apa yang dilakukan Reje (kepala kampung) terhadap penduduk yang seperti ini, karena kalau kita minta buku nikahnya ini pasti gak ada, karena nikah di bawah usia. Maka Pantarlih akan meminta kepada kepala kampung surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah atau sudah pernah menikah," ujar Marwansyah.

Lebih lanjut, Marwansyah, menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2019 pihaknya melalui Pantarlih akan melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah di setiap kampung dan akan mencatat satu persatu pemilih yang ada di setiap rumah.

"Ketika Pantarlih datang ke rumah itu ada penduduk, maka akan memasukkan nama itu ke data pemilih. Ketika Pantarlih datang ke rumah tapi orangnya tidak ada, maka tidak akan memasukkan data itu ke dalam data pemilih, ada data lain," sebut Marwansyah.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018