Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan masih menyusun zonasi kampanye rapat akbar peserta Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Zonasinya sedang disusun dan segera ditetapkan. Penyusunan zonasi ini juga menunggu penetapan zonasi kampanye rapat akbar oleh KPU RI," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Selasa
Kampanye terbuka atau rapat akbar dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Penyusunan zonasi untuk menghindari ada peserta pemilu berkampanye dalam satu wilayah yang sama.
Baca juga: KIP: 177 surat suara di Pidie rusak, sudah dilaporkan ke KPU RI
Selain itu, penyusunan zonasi juga agar peserta pemilu mendapatkan jumlah waktu dan tempat kampanye yang sama, sehingga tidak ada peserta pemilu, baik partai politik maupun calon perseorangan, dan pasangan capres dan cawapres tidak ada yang merasa dirugikan.
"Untuk kampanye terbuka dan rapat akbar ini, partai politik dan pasangan capres cawapres bisa berkampanye bersama dalam satu waktu dan satu tempat. Dan ini berlaku untuk partai politik yang mengusung pasangan capres cawapres," kata Saiful.
Menyangkut dengan teknis pelaksanaan kampanye terbuka rapat umum, Saiful mengingatkan kepada kontestan Pemilu 2024 agar menyampaikan rencana kegiatan kepada kepolisian dan panitia pengawas pemilihan serta tembusan ke KIP, baik provinsi maupun kabupaten kota.
"Kami mengajak semuanya untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya gesekan saat kampanye terbuka nanti. Kami mengajak semua pihak di Aceh mewujudkan pemilu damai dan bermartabat," kata Saiful.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Pj Bupati Aceh Besar lantik komisioner KIP
KIP Aceh susun zonasi kampanye rapat akbar Pemilu 2024
Selasa, 16 Januari 2024 17:30 WIB