Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sampai tuntas dugaan korupsi di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

"Kita minta KPK mengungkap sampai tuntas dugaan korupi di BPKS dan semua pelaku korupsi harus diseret ke meja hijau," kata Ketua DPRA Muharuddin di Banda Aceh kepada Antara, Sabtu.

Katanya, dugaan korupsi pembangunan Dermaga Container (CT-3) BPKS yang dikerjakan dari 2006 hingga 2011 selain merugikan negara juga merugikan rakyat Aceh karena pelabuhan bebas tersebut belum berfungsi sebagaiamana yang telah direncanakan.

"Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah menguncurkan dana ratusan miliar bahkan triliunan untuk pembangunan pelabuhan bebas Sabang tapi sampai sekarang tidak kunjung selesai dan ini sangat merugikan rakyat Aceh," tuturnya.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat pun terlihat tidak sepenuh hati mengembangkan pelabuhan bebas Sabang karena berbenturan dengan undang-undang," sambung politisi Parta Aceh itu.

Dia berharap, pelabuhan bebas Sabang bisa berkembang sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang demi peningkatan ekonomi masyarakat provinsi paling ujung barat Sumatera.

"Sudah hampir 20 tahun pelabuhan bebas Sabang tapi masyarakat Aceh belum merasakan manfaatnya dan ini harus ditelaah kembali agar pemanfaatan pelabuhan bebas Sabang bisa dinikmati oleh masyaratat Aceh," harap Ketua DPR Aceh itu.

KPK sebelumnya telah menetapkan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga CT-3 BPKS.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh pada kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

"Penyidikan terhadap PT NK dan PT TS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya," tambah Laode.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011 dengan nilai proyek sekitar Rp793 miliar.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang," tambah Laode.

"Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses," ungkap Laode.

Pemerintah pusat menetapkan pulau paling ujung barat Indonesia itu sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2000, lalu sidang paripurna DPR pada 20 November 2000 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 37/2000.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018