Lhokseumawe, 28/1 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan banyak langgar aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Pelanggar aturan kampanye semakin banyak dan terjadi hampir di setiap sudut wilayah Kota Lhokseumawe," kata Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye, seperti pemasangan baliho yang dilakukan oleh calon legislatif. Padahal hal itu tidak dibenarkan dalam aturan.
Menurut dia, yang diperbolehkan pemasangan baliho hanya diperuntukkan kepada calon DPD dan partai politik. Baliho tidak memuat foto caleg partai yang bersangkutan.
"Namun kenyataan di lapangan, banyak caleg yang memasang baliho dan berbagai jenis pelanggaran alat peraga kampanye lainnya," ungkap Zainal Bakri.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mendata pelanggaran alat peraga kampanye. Pendataan dilakukan petugas lapangan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Setelah sejumlah titik pelanggaran tersebut didata dan diserahkan kepada Panwaslu, baru kami merekomendasinya dan menyurati KIP dan pemerintah daerah untuk menertibkannya," papar dia.
Zainal Bakri menyebutkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota disebutkan baliho tidak boleh untuk caleg.
Alat peraga kampanye dalam bentuk baliho hanya untuk partai dan jumlahnya dibatasi hanya satu per desa. Baliho hanya memuat visi misi partai dan foto pengurus yang bukan caleg, kata dia.
"Caleg hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk. Jumlah yang dipasang dibatasi juga, satu desa atau wilayah zonasi per lembar. Ukuran spanduknya maksimum 1,5 kali tujuh meter per lembar," ungkap Zainal Bakri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Pelanggar aturan kampanye semakin banyak dan terjadi hampir di setiap sudut wilayah Kota Lhokseumawe," kata Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, Selasa.
Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye, seperti pemasangan baliho yang dilakukan oleh calon legislatif. Padahal hal itu tidak dibenarkan dalam aturan.
Menurut dia, yang diperbolehkan pemasangan baliho hanya diperuntukkan kepada calon DPD dan partai politik. Baliho tidak memuat foto caleg partai yang bersangkutan.
"Namun kenyataan di lapangan, banyak caleg yang memasang baliho dan berbagai jenis pelanggaran alat peraga kampanye lainnya," ungkap Zainal Bakri.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mendata pelanggaran alat peraga kampanye. Pendataan dilakukan petugas lapangan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Setelah sejumlah titik pelanggaran tersebut didata dan diserahkan kepada Panwaslu, baru kami merekomendasinya dan menyurati KIP dan pemerintah daerah untuk menertibkannya," papar dia.
Zainal Bakri menyebutkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota disebutkan baliho tidak boleh untuk caleg.
Alat peraga kampanye dalam bentuk baliho hanya untuk partai dan jumlahnya dibatasi hanya satu per desa. Baliho hanya memuat visi misi partai dan foto pengurus yang bukan caleg, kata dia.
"Caleg hanya diperbolehkan memasang alat peraga kampanye dalam bentuk spanduk. Jumlah yang dipasang dibatasi juga, satu desa atau wilayah zonasi per lembar. Ukuran spanduknya maksimum 1,5 kali tujuh meter per lembar," ungkap Zainal Bakri.
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014