Banda Aceh (Antaranews Aceh) - DPR Aceh menjadwalkan akan memanggil Gubernur Aceh guna dimintai penjelasan dari penggunaan hak interpelasi berkaitan sejumlah kebijakan yang berpengaruh terhadap publik.

Anggota DPR Aceh Azhari Cage di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pemanggilan ini untuk memenuhi hak interpelasi anggota dewan yang disetujui dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.

"Badan Musyawarah DPR Aceh sudah memutuskan memanggil Gubernur Aceh agar memberikan penjelasan terkait penggunaan hak interpelasi," kata Azhari Cage menyebutkan.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, penjelasan terkait hak interpelasi tersebut akan disampaikan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna. Sidang paripurna dijadwalkan berlangsung 4 Juni mendatang.

"Mudah-mudahan Gubernur Aceh hadir langsung menyampaikan penjelasan terkait pertanyaan hak interpelasi dari para Anggota DPR Aceh," kata Azhari Cage yang juga Ketua Komisi I DPR Aceh tersebut.

Azhari Cage menyebutkan, ada 14 pertanyaan yang disampaikan kepada Gubernur Aceh dan harus dijawab di hadapan para Anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna.

"Jumlah pertanyaannya kemungkinan bertambah pada saat sidang paripurna nantinya. Sebab, para anggota DPR Aceh diberi kesempatan mengembangkan pertanyaan yang sudah diajukan kepada Gubernur Aceh," ungkap Azhari Cage.

Inisiator hak interpelasi yang juga Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh, mengatakan, ada empat poin yang dimintai penjelasan dari Gubernur Aceh terkait penggunaan hak interpelasi para Anggota DPR Aceh.

"Empat poin pertanyaan ini sudah disetujui para anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Dan hak interpelasi ini juga diajukan oleh 46 dari 81 Anggota DPR Aceh," sebut Abdullah Saleh.

Empat poin persoalan yang ditanyakan dalam hak interpelasi yakni meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam menerbitkan peraturan gubernur tentang APBA 2018.

Kemudian, meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait terbitnya peraturan gubernur yang memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk di tempat terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas ke dalam penjara.

"Kami juga meminta penjelasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dugaan suap Rp14 miliar lebih sebagaimana disebutkan di surat dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau BPKS," kata Abdullah Saleh.

Berikutnya, sebut politisi Partai Aceh itu, hak interpelasi juga digunakan untuk meminta keterangan terkait pelanggaran sumpah jabatan, di mana Gubernur Aceh diduga melanggar etika.

"Gubernur sering kali memicu perpecahan antar lembaga negara, penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat. Gubernur tidak menjaga dan memelihara perdamaian masyarakat Aceh yang baru pulih dari konflik berkepanjangan," kata Abdullah Saleh.

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018